MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN ANTI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PRAKTIK AKUNTANSI YANG AKUNTABEL
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46005Keywords:
Teknologi Pendidikan, Inovasi Pembelajaran, IPS Terpadu, Dukungan SekolahAbstract
Korupsi salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan dan sistem pengelolaan keuangan yang transparan. Laporan ini membahas bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan dan praktik akuntansi yang akuntabel dapat bersinergi dalam membangun kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam menanamkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap hukum dan bangsa, sedangkan praktik akuntansi yang dijalankan secara profesional dan etis menjadi alat penting dalam mencegah manipulasi laporan keuangan dan mendeteksi penyimpangan sejak dini. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus terhadap skandal korupsi tambang timah senilai Rp271 triliun, yang menunjukkan bagaimana lemahnya sistem akuntabilitas dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi antara pendidikan karakter melalui PKn dan penerapan sistem akuntansi yang transparan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan membentuk generasi yang sadar hukum dan menjunjung etika profesi, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.References
CNN Indonesia. (2024, April 5). Kejagung Sebut Negara Rugi Rp271 T dalam Kasus Timah, Harvey Moeis Tersangka. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240405143015-12-1103002/kejagung sebut-negara-rugi-rp271-t-dalam-kasus-timah-harvey-moeis-tersangka
Harahap, S. S. (2020). Teori Akuntansi: Pendekatan Lengkap Berbasis Etika dan Akuntabilitas. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pedoman Pendidikan Karakter di Sekolah. Jakarta: Kemdikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK RI.
Kompas.com. (2024, April 22). Usai Harvey Moeis Tersangka, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/19292511
Riwukore, J. R. (2020). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Saleh, F. L. (2022). Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi).
Sutaryo. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Karakter Bangsa yang Demokratis dan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agape Anjumarito Panjaitan, Diah Tri Utami Putri, Fauziah Hanum, Gloria Sthefany, Jose Andrian Simbolon, Lyla Riani Lumbantobing, Maria Grace Pane, Tria Wulandari, Taufiq Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




