MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN ANTI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PRAKTIK AKUNTANSI YANG AKUNTABEL

Authors

  • Agape Anjumarito Panjaitan Universitas Negeri Medan
  • Diah Tri Utami Putri Universitas Negeri Medan
  • Fauziah Hanum Universitas Negeri Medan
  • Gloria Sthefany Universitas Negeri Medan
  • Jose Andrian Simbolon Universitas Negeri Medan
  • Lyla Riani Lumbantobing Universitas Negeri Medan
  • Maria Grace Pane Universitas Negeri Medan
  • Tria Wulandari Universitas Negeri Medan
  • Taufiq Ramadhan Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46005

Keywords:

Teknologi Pendidikan, Inovasi Pembelajaran, IPS Terpadu, Dukungan Sekolah

Abstract

Korupsi salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui pendidikan dan sistem pengelolaan keuangan yang transparan. Laporan ini membahas bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan dan praktik akuntansi yang akuntabel dapat bersinergi dalam membangun kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan berperan dalam menanamkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap hukum dan bangsa, sedangkan praktik akuntansi yang dijalankan secara profesional dan etis menjadi alat penting dalam mencegah manipulasi laporan keuangan dan mendeteksi penyimpangan sejak dini. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus terhadap skandal korupsi tambang timah senilai Rp271 triliun, yang menunjukkan bagaimana lemahnya sistem akuntabilitas dapat menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hasil analisis menunjukkan bahwa integrasi antara pendidikan karakter melalui PKn dan penerapan sistem akuntansi yang transparan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan membentuk generasi yang sadar hukum dan menjunjung etika profesi, upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

References

CNN Indonesia. (2024, April 5). Kejagung Sebut Negara Rugi Rp271 T dalam Kasus Timah, Harvey Moeis Tersangka. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240405143015-12-1103002/kejagung sebut-negara-rugi-rp271-t-dalam-kasus-timah-harvey-moeis-tersangka

Harahap, S. S. (2020). Teori Akuntansi: Pendekatan Lengkap Berbasis Etika dan Akuntabilitas. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Pedoman Pendidikan Karakter di Sekolah. Jakarta: Kemdikbud.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK RI.

Kompas.com. (2024, April 22). Usai Harvey Moeis Tersangka, Kejagung Sita PT RBT di Bangka Belitung Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/19292511

Riwukore, J. R. (2020). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Saleh, F. L. (2022). Pendidikan Antikorupsi (Model Pemberantasan Korupsi).

Sutaryo. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Karakter Bangsa yang Demokratis dan Anti Korupsi. Yogyakarta: Ombak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

2025-05-20

How to Cite

Panjaitan, A. A., Putri, D. T. U., Hanum, F., Sthefany, G., Simbolon, J. A., Lumbantobing, L. R., … Ramadhan, T. (2025). MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DAN ANTI KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PRAKTIK AKUNTANSI YANG AKUNTABEL . Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 5184–5189. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46005

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)