PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER DAN SERANGAN SIBER

Authors

  • Elza Qorina Pangestika Universitas Widya Mataram
  • Nining Suningrat Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Herwantono Herwantono Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Widyastuti Andriyani Universitas Teknologi Digital Indonesia
  • Rifky Lana Rahardian Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28359

Keywords:

Kejahatan Siber, Hukum Internasional, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip hukum internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan serangan siber. Kejahatan siber dan serangan siber merupakan ancaman serius yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengkaji berbagai sumber, termasuk jurnal akademik, buku, dokumen kebijakan, dan laporan organisasi internasional, untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional seperti kedaulatan, non-intervensi, dan kerja sama internasional diterapkan dalam konteks ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber memainkan peran penting dalam membentuk kerangka hukum internasional untuk penanganan kejahatan siber. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk kesenjangan kapasitas antara negara maju dan berkembang, perbedaan regulasi, dan kepentingan nasional yang beragam. Penelitian ini juga menemukan bahwa kerja sama internasional yang lebih erat dan harmonisasi hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber. Sebagai saran, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerja sama internasional melalui perjanjian bilateral dan multilateral, pengembangan kapasitas teknologi di negara berkembang, dan partisipasi aktif sektor swasta. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat respons global terhadap ancaman siber dan memastikan keamanan siber yang lebih baik.

References

Ariyaningsih, S., Andrianto, A. A., Kusuma, A. S., & Prastyanti, R. A. (2023). Korelasi Kejahatan Siber dengan Percepatan Digitalisasi di Indonesia. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–11.

Chotimah, H. C., Iswardhana, M. R., & Pratiwi, T. S. (2019). Penerapan Military Confi dence Building Measures dalam Menjaga Ketahanan Nasional Indonesia di Ruang Siber. Jurnal Ketahanan Nasional, 25(3), 331.

Fadhillah, S. A., Matakupan, M. S. A., & Mingga, B. W. B. (2023). Peran Interpol dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Siber Berdasarkan Konvensi Budapest On Cybercrimes. Journal on Education, 5(4), 16553–16564.

Fahamsyah, E., Taniady, V., Rachim, K. V., & Riwayanti, N. W. (2022). Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Terhadap Pelaku Cybercrime Lintas Negara Melalui Ratifikasi Budapest Convention. Jurnal Hukum Dan Syariah De Jure, 14.

Farhan, M., Syaefunaldi, R., Hidayat, D. R. D., & Hosnah, A. U. (2023). Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(6), 8–20.

Hastri, E. D. (2021). Cyber Espionage Sebagai Ancaman Terhadap Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia. Law & Justice Review Journal, 1(1), 12–25.

Herera, D. A., & Sebyar, M. H. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Serangan Siber: Tinjauan Atas Kebijakan dan Regulasi Terbaru. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(4), 21–30.

Ibrahim, M. A., & Triadi, I. (2024). Dinamika Hukum Pertahanan Dan Keamanan Negara Dalam Konteks Globalisasi: Tantangan Dan Prospek Di Abad Ke-21. Hakim, 2(1), 110–117.

Jubhari, A. R. (2022). Tinjauan Hukum Pidana Internasional Terhadap Serangan Siber Menggunakan Virus Ransomware WannaCry di Indonesia. Universitas Hasanuddin.

Maskun, S. H., LM, L., Maskun, S. H., LM, L., Achmad, S. H., MH, A. S. H., Naswar, S. H., Assidiq, A., & Lubis, S. N. (2020). Korelasi Kejahatan Siber dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional.

Muchamad, M. K. (2023). Kejahatan Siber Ancaman dan Permasalahannya: Tinjauan Yuridis pada Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia. Syiah Kuala University Press.

Mustameer, H. (2022). Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(01), 40–53.

Nabila, A. P., Manabung, N. A., & Ramadhansha, A. C. (2024). Peran Hukum Internasional Dalam Menanggulangi Cyber Crime Pada Kejahatan Transnasional. Indonesian Journal of Law, 1(1), 26–37.

Najwa, F. R. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tantangan Keamanan Siber: Studi Kasus Penegakan Hukum Siber di Indonesia. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dah Hukum, 2(1), 8–16.

Salsabilla, S. A., Andiani, K., & Hosnah, A. U. (2023). Penegakan Hukum dalam Era Society 5.0: Cyber Espionage dalam Sorotan Hukum Nasional dan Internasional. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(5), 178–191.

Setiawan, W. B. M., Churniawan, E., & Faried, F. S. (2020). Upaya Regulasi Teknologi Informasi Dalam Menghadapi Serangan Siber (Cyber Attack) Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(2), 275–295.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1), 38–52.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Evaluasi. Yogyakarta: Alfabeta.

Wicaksana, R. H., Munandar, A. I., & Samputra, P. L. (2020). Studi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi dengan Narrative Policy Framework: Kasus Serangan Siber Selama Pandemi Covid-19 (A Narrative Policy Framework Analysis of Data Privacy Policy: A Case of Cyber Attacks During the Covid-19 Pandemic). JURNAL IPTEKKOM Jurnal Ilmu Pengetahuan & Teknologi Informasi, 22(2), 143–158.

Downloads

Published

2024-05-16

How to Cite

Pangestika , E. Q. ., Suningrat, N. ., Herwantono, H., Andriyani, W. ., & Rahardian, R. L. . (2024). PENERAPAN PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN SIBER DAN SERANGAN SIBER. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(2), 5782–5788. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i2.28359