KENDALA DAN PROBLEMATIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.30766Keywords:
Hukum, Indonesia, ProblematikaAbstract
Hukum keluarga menempati tempat yang strategis dalam hukum Islam. Peraturan hukum bagi individu dan keluarga erat kaitannya dengan pengakuan dan ketaatan terhadap agama seluruh umat Islam. Berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat, jika seluruh individu dalam suatu masyarakat sadar dan taat, maka dengan sendirinya terbentuk keadaan kesadaran dan ketaatan kepada Tuhan dalam masyarakat tersebut. Islam sangat mementingkan pertumbuhan pribadi dan keluarga. Hukum keluarga Islam perlu segera diperbarui: pernikahan dan catatan usia pernikahan. Pertama, maraknya fenomena pernikahan dini (di bawah umur) yang tidak dicatatkan. Kedua, fenomena ini berdampak negatif terhadap kehidupan keluarga, khususnya di kalangan umat Islam, dan kohesi sosial masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Kedua permasalahan tersebut tidak hanya berdampak negatif terhadap hubungan perkawinan, tetapi juga melanggar hak-hak anak, menimbulkan kerancuan dalam pengendalian jumlah penduduk, dan berujung pada permasalahan sosial. Pada penelitian ini mengguanakan jenis metode deskriptif kualitatif dengan basis literatur review yang relevan. Adapun hasil yang ditermukan masih banyaknya problematika mengenai hukum Islam Keluarga di Indonesia yang berlandaskan dari hukum yang berlaku.References
REFERENSI
Ahmad atabik dan Khoridatul Mudhiiah. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5.
Amiri, K. S. (2021). Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 50. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639
Ansari, S. S. (2020). Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Deepublish.
Fitri, A., & SH, M. (2020). Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.
Fitri, W. (2022). Problematika Kodifikasi. 7(2).
Hasan, S. (2021). Hukum Keluarga Dalam Islam. setara press.
Imeldatur Rohmah, E., Rinwanto, R., & Prawhidhistia Wibowo, D. (2021). Praktik Poligami Nabi Muhammad Saw dan Problematika Perkawinan Menyimpang. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(1), 39–58. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i1.163
In, F. M. U. (2022). Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Vol. 2, Issue 1).
Islamy, A. (2020). Eksistensi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam Kontestasi Politik Hukum dan Liberalisme Pemikiran Islam. Al-Istinbath:Jurnal Hukum Islam, 4(2), 161-176.
Jumarni, S. H. (2021). Konstruksi Dan Implementasi Zakat Pertanian Di Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 3(2), 156–158.
Mu’in, F., Miswanto, Amrullah D, M. D. F., & Nur Kholidah, S. (2022). Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan. Legal Studies Journal, 2(1), 13–29.
Mukhlis, M. (2020). Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. ADLIYA:Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(1), 59–78.https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4852
Riadi, H., Al Khoziny, I., & Sidoarjo, B. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 3(2), 50–66.
Tituk Dewi Cahyani. (2020). Hukum Perkawinan (Halimatus salmah (ed.); Cetakan pe). UMM Press.
Usman, I. (2021). Hadis pada Masa Rasulullah dan Sahabat: Studi Kritis terhadap Pemeliharaan Hadis. El-Usrah, 4(1), 47–63. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.9173
Yasin, N. A. (2018). Tanggung jawab orang tua kepada anak di Era Digital perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hajatoleslam Siregar, Faisar Ananda Arfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.