IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DALAM PENYELESAIA KONFLIK DI PAPUA

Authors

  • Yohanes Prasetya Husada Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta
  • Sator Sapan Bungin Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.41147

Keywords:

Implementasi; Penyelesaian; Konflik

Abstract

Permasalahan penyelesaian konflik Organisasi Papua Merdeka masih menjadi polemik yang serius. Penyelesaian konflik yang belum optimal terhadap OPM, menjadikan akar permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Permasalahan pertama antara lain 1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam penetapan Organisasi Papua Merdeka sebagai Kelompok Separatis Bersenjata berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara  ? dan 2) Bagaimana langkah yang dapat diambil untuk implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara guna mendukung upaya penyelesaian konflik di Papua secara berkelanjutan ?.Jenis penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam Perundang-Undangan. Spesisifikasi Penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dan preskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual serta data yang diperoleh yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Untuk menganalisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pemerintah dalam penetapan Organisasi Papua Merdeka sebagai Kelompok Separatis Bersenjata berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mencerminkan upaya untuk mengatasi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia di wilayah Papua. Melalui penetapan ini, pemerintah berupaya mengidentifikasi OPM sebagai entitas yang mengancam keamanan dan stabilitas nasional serta menentang upaya-upaya pemisahan diri dari NKRI. Langkah yang dapat diambil untuk implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara guna mendukung upaya penyelesaian konflik di Papua secara berkelanjutan antara lain Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sinergitas TNI dengan K/L terkait, mengedepankan HAM, mendorong dialog dan partisipasi masyarakat, mengedepankan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan akses terhadap Pendidikan dan keseharan serta mendorong pembentukan Peraturan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

References

Adolf, H. (2011). Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Keni Media.

Andrianto, T. T. (2001). Mengapa Papua bergolak? Yogyakarta: Gama Global Media.

Clausewitz, C. V. (1994). Tentang Perang. Jakarta: Ghalia Indonesia.

D, S. (1978). Penegakan Hukum Dalam Sistim Pertahanan Sipil. Bandung: Karya Nusantara.

Kaloh, J. (2007). Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhasim, M. (2015). Pemberantasan Terrorisme : Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Rahab, A. a. (2010). Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma, dan Separatisme. Jakarta: Komunitas Bambu.

Rahayu., I. F. (2016). “Status Teroris Dalam War on Terror (Kajian Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional)”. Bell ac Pacis, 112-152.

Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, . Jakarta : Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Husada, Y. P., Lubis, A. F., & Bungin, S. S. (2024). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DALAM PENYELESAIA KONFLIK DI PAPUA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 19012–19018. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.41147

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.