ANALISIS PEMBUKTIAN OLEH SAKSI PADA PERSIDANGAN KASUS PENGEDAR NARKOBA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1350/PID. SUS/2024/PN LBP )
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.39212Keywords:
Tinjauan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Pencandu NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pemakai narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik hukum di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang jelas mengenai penanganan kasus narkoba, implementasi hukum masih menghadapi tantangan, termasuk perbedaan dalam putusan hakim dan kurangnya program rehabilitasi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode deskripsif kualitatif. Bagaimana langkah-langkah campur tangan Pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap Pecandu Narkoba. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat deskriptif analitis dan sumber bahan hukum melalui bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data hukum melalui studi dokumen (studi pustaka), seperti buku-buku, makalah, artikel, jurnal, Koran atau Karya dari para ahli. Dari hasil penelitian ini, Pemberian Rehabilitasi merupakan salah satu tujuan utama di Undang-Undangkanya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana Pecandu Narkotika dapat diklasifikasikan 2 tipe yaitu orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis dan orang yang Menyalahgunakan Narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.References
Amriansyah. dkk. (2016). Kajian Yuridis Terhadap Proses Penyidikan Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Polres Bantul. Diponegoro Law Review, 5(2), 1 – 7.
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2021). Laporan Statistik Kasus Narkotika di Indonesia. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Brawijaya Law Student Journal
Brawijaya Law Student Journal. (2023). Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Tahap Penyidikan. Universitas Brawijaya, Malang. Link
Hairul. M.A.D. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Amademen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia ,1(4), 58 – 72.
Hanafi, H. (2017). Analisis Terkait Sanksi Pidana bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(2). Link.
Pangaribuan. dkk. Kajian Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 636/Pid.Sus/2021/PN. Lbp). Jurnal Rectum, 5(1).
Polisi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice.
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 3(1), 96-108. Link
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undip E-Journal System Portal
Universitas Islam Sultan Agung. (2020). Kajian Penegakan Hukum bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Repository UNISSULA. Link
Utomo. Sulistyanta. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahguna Narkotika Dengan Rehabilitasi Dan Putusan Pidana Penjara (Studi Kasus Putusan PN Yogyakarta). Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3), 259 – 266.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dewi Sartika Siregar, Hanna Tresia Sidabutar, Loficha Metesa Br. Ginting, Puji Chairunisa, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lbn Batu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.