PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK ATAS PEMBAYARAN ROYALTI DALAM PENGGUNAAN KNOW-HOW DALAM PRAKTIK TRANSFER PRICING DITINJAU DARI HUKUM PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41317Keywords:
Royalti, Know-How, Transfer Pricing, Hukum PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Terhadap Pembayaran Royalti Atas Penggunaan Know-How Dalam Praktik Transfer Pricing Ditinjau Dari Hukum Perpajakan. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengambilan data menggunakan wawancara dengan jumlah informan sebanyak 4 informan. Teknik analisis data dilakukan dengan induktif digunakan untuk menilai fakta empiris, kemudian dicocokan dengan landasan yang ada. Oleh karenanya, induktif pada penelitian ini bahwa peneliti akan menyampaikan serta menggambarkan suatu fakta konkrit. Berdasarkan analisis yang telah di lakukan bahwa PER-32/2011 dan PMK 22 Tahun 2020 telah menetapkan regulasi dasar terkait perpajakan know-how pada KPP Pratama Makassar Utara, namun masih terdapat kekurangan dalam pengaturan yang lebih detail terkait pembuktian eksistensi dan manfaat know-how. Upaya perlindungan hukum dari otoritas pajak dalam mencegah dan meminimalisir sengketa pajak terkait transfer pricing atas pembayaran royalti know-how. Wajib pajak KPP Pratama Makassar Utara Utara berharap adanya penyempurnaan regulasi serta sosialisasi dan bimbingan yang lebih intensif untuk memastikan bahwa transaksi know-how memenuhi standar perpajakan yang sesuai dan dapat mengurangi potensi sengketa di masa depan.References
Aini dan Rini, Y. T. (2023). The Effect of Tax Minimization and Company Size on Transfer Pricing Moderated by Profit Management. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 11(3).
Departemen Keuangan Republik Indonesia, 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu yang berisi mengenai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Firdaus (2017), Kajian Strategi DJP untuk Meminimalkan Praktik Transfer Pricing sebagai Optimalisasi Pendapatan Negara. Skripsi. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Fitriani dan Pohan, (2023). Analisis Sengketa Pajak Atas Biaya Royalti Know-How Pada Pihak Afiliasi (Studi Kasus Pasa Pt X Indonesia). Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1417-1426.
Ikhwan, A. (2021). Sengketa Pajak Royalti Pt. Suzuk Indomobil Motor (Studi Kasus Put 101927.15/2012/PP/M. XIIIA Tahun 2019) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).
Irani, A. (2021). Penerapan E-System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Masa Pandemi Covid-19. 19. (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta)
Marbun dan Ginting, B. (2023). Analisis Penerapan Hukum Pajak Atas Praktik Transfer Pricing Dalam Transaksi Pembayaran Royalti Hak Paten Oleh Perusahaan Afiliasi Di Indonesia Kepada Perusahaan Multinasional Di Luar Negeri. Jurnal Pencerah Bangsa, 3(1), 84-91.
Mohammad Zain, (2023). “Manajemen Perpajakan,”Jakarta: Salemba Empat
Organization for Economic Co-operation and Development. (2022). Students and Money Financial Literacy Skills for the 21st Century.
Panca, W. (2023). Pengaruh Strategi Bisnis Dan Transfer Pricing Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Konsentrasi Kepemilikan Sebagai Variabel Moderasi (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).
Pandiangan. (2014). Administrasi Perpajakan. Erlangga. Bandung.
Prasetyo dan Sari, D. (2023). Sengketa Pajak atas Koreksi Biaya Royalti dan Secondary Adjustment (Studi Kasus Putusan Banding PT XYZ). Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2970-2982.
Puspanita dan Septriadi, D. (2021). Evaluation of Fairness of Trademarks Royalty Prices in Transfer Pricing Transactions (Case Study of PT X Court Decisions). JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(1), 27-36.
Ramadani dan Arifin, A. (2024). Pengaruh Beban Pajak, Aset Tidak Berwujud, Profitabilitas Terhadap Indikasi Transfer Pricing Dengan Tax Minimization Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Perusahaan Properti dan Real Estate Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2022). Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(2).
Suhendra, M. (2020). The impact of transfer pricing and earning management on tax avoidance. Talent Development & Excellence, 12(3), 3203-3216.
Tambunan dan Abbas, Y. (2023). Evaluasi Implementasi Analisis Kesebandingan atas Sengketa Transfer Pricing PT OCI. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 2785-2795.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Uchi Ardianti, Muh. Su'un, Juliyanty Sidik Tjan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.