KEADILAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CYBER BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.42852Keywords:
Keadilan Hukum, Anak, Korban, Pelaku, Cyber BulyyingAbstract
Cyber bullying adalah tindak kejahatan yang sering terjadi di kalangan anak-anak melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor penyebab, modus pelaku, serta kebijakan hukum bagi pelaku dan korban, termasuk upaya pencegahan dan penanganannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan analisis data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Di Indonesia, cyber bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merevisi UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berperan dalam mendampingi korban selama proses hukum. Cyber bullying dilakukan secara berulang melalui ejekan, penyebaran informasi merugikan, dan ancaman di media sosial, yang dapat menyebabkan stres, frustrasi, hingga depresi pada korban. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi ilmu hukum dan pengetahuan umum dalam memahami serta menanggulangi cyber bullying di Indonesia.References
Adami, Chazawi. 2015. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Media Nusa Creative, Malang.
Aksara. 2022. Kamus Istilah Hukum. Penerbit Indoeduka, Yogyakarta.
Ali, Zaidan, M. 2015. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Apa itu Cyberbullying dan Bagaimana Menghentikannya? - UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itucyberbullying Diakses pada 12 Juli 2024 pukul 21.19.
Aris, Santoso, Agus Prio. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pustakabarupres, Yogyakarta.
Arsad. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Alpaprint Jatinangor, Sumedang.
Bambang, Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Bravita, Justiano, Faathir. 2023. Kitab Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak Hebat Indonesia, Yogyakarta.
Budiardjo. 2017. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Chairuni Nasution. 2023. Pengaruh Diversi terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Anak dan Tinjauan terhadap Peradilan Anak. Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 6.
Copilot with GPT-4 (bing.com). https://copilot.microsoft.com Diakses pada Juli 2024 pukul 07.29.
Deliarnoor, Alamsah, Nandang. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia/PIH-PTHI. Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id). https://putusan3.mahkamahagung.go.id Diakses pada 19 Juli 2024 pukul 07.56.
Efendi, Jonaedi. 2016. Metode Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.
Faisal. 2017. Kriminologi. Pustaka Prima, Medan.
Fanani, Zaenal, Ahmad. 2014. Berfilsafat Dalam Putusan Hakim. Penerbit CV Mandar Maju, Bandung.
Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Kencana, Jakarta.
Fuady, Munir. 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Prenada Media Group, Jakarta.
Gultom, Maidin. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama, Bandung.
Hasibuan, Asmi Syaiful. 2023. Hukum Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual. PT Dewangga Energi Internasional, Bekasi.
Ishaq. 2015. Pengantar Hukum Indonesia (PHI). PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jainah, Ompu, Zainab. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Bandar Lampung.
Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying (hukumonline.com). https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelakuicyberbullying-i-lt6063521a8e344/ Diakses pada 13 Juli 2024 pukul 20.10.
Jurnal Pengaruh Diversi terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Anak dan Tinjauan terhadap Peradilan Anak. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=H7jkVgAAAAJ&citation_for_view=H-7jkVgAAAAJ:Tyk-4Ss8FVUC Diakses pada 22 Agustus 2024 pukul 11.20.
Korban "Cyberbullying" Kian Meningkat di Kalangan Anak-Anak dan Remaja - Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2431825/korbancyberbullying-kian-meningkat-di-kalangan-anak-anak-dan-remaja Diakses pada 13 Juli 2024 pukul 20.06.
Mappiasse. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Kencana, Jakarta.
Matius Hermawan Anugraha, Erny Herlin Setyorini. 2022. Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyber Bullying. Seminar Nasional dan Pancasila, Vol. 1, No. 4, 40.
Mengenal Apa Itu KPAI: Landasan Hukum dan Tugasnya (tirto.id). https://tirto.id/mengenal-apa-itu-kpai-landasan-hukum-dan-tugasnyagvD5 Diakses pada 13 Juli 2024 pukul 21.09.
Muhammedi. 2019. Hukum Islam Way Of Life. Larispa Indonesia, Medan.
Nuraeny, Henny. 2012. Wajah Hukum Pidana Asas dan Perkembangan. Gramata Publishing, Jakarta.
Potret Cyberbullying pada Anak dan Remaja di Indonesia (digitalmama.id). https://digitalmama.id/2022/11/dampak-cyberbullying-pada-anak/ Diakses pada 09 Agustus 2024 pukul 00.04.
Putranto, Dwi, Rahmat. 2023. Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital. Kencana, Jakarta.
Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak Diakses pada 18 Juli 2024 pukul 06.06.
Santoso, Agus, Prio Aris. 2023. Tindak Pidana Khusus. Pustakabarupress, Yogyakarta.
Sejarah UU ITE di Indonesia: Perkembangan Regulasi dan Kontroversi Dunia Digital | Narasi TV. https://narasi.tv/read/narasi-daily/sejarah-uu-ite Diakses pada 08 Agustus 2024 pukul 23.56.
Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudahwarnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai Diakses pada 12 Juli 2024 pukul 22.29.
Siswanto, Igrea. 2018. Seri Pembentukan Karakter Awas Bahaya Pelecehan Seksual. Khalifah Mediatama, Depok.
Siswanto, Igrea. 2018. Seri Pembentukan Karakter Awas Bahaya Penculikan. Khalifah Mediatama, Depok.
Sularto. 2018. Pengadilan HAM (AD HOC) Telaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum.
Sumadi, Suryabrata. 2021. Metodologi Penelitian. PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Tiada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Anak | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). https://www.kpai.go.id/publikasi/tiada-toleransi-bagikekerasan-terhadap-anak Diakses pada 12 Juli 2024 pukul 20.29.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Andini, Chairuni Nasution, Andry Syafrizal Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.