PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN DEMO ANARKIS PERSPEKTIF HAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38153Keywords:
Demonstrasi Anarkis, Hak Asasi Manusia, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji perspektif Hak Asasi Manusia dalam penanganan demonstrasi anarkis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kajian dilakukan melalui analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan penanganan demonstrasi anarkis dalam kerangka HAM. Penelitian mengungkapkan adanya tantangan signifikan dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan HAM, dimana 65% kasus demonstrasi anarkis menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam kerangka hukum yang ada dan merumuskan rekomendasi untuk penguatan sistem penanganan demonstrasi yang lebih humanis. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi antara instrumen hukum nasional dan standar HAM internasional, serta pentingnya pengembangan prosedur operasional yang lebih komprehensif dalam melindungi hak semua pihak yang terlibat. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan hukum HAM dan kontribusi praktis bagi pembaruan kebijakan penanganan demonstrasi anarkis di Indonesia.References
Anak Agung Ngurah Dharma Putra & Ida Bagus Erwin Ranawijaya. (2023). Use Of Force Dalam Aksi Demonstrasi: Pendekatan Hukum Internasional. Jurnal Kertha Desa, 8(9), 64–81.
Andi Hamzah. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Anugrah Pradana, S., Sudirman, R., & Alvian, Muh. A. (2022). Kemelitan Penegakan Hukum terhadap Hak Kebebasan Berpendapat. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 156–168. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i1.2811
Asydiqy, R. (2022). Sanksi Pidana Bagi Demonstran Yang Anarkis. Gorontalo Law Review, 5(2), 354–360.
Dwiyanti Intan Sri Ayu Ida. (2021). Akibat Hukum Tindakan Anarkis Demonstran Terhadap Perusakan Fasilitas Umum dan Penyerangan Petugas Kepolisian (Studi Kasus Penolakan Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Jurnal Analogi Hukum, 3(2).
Firmayanti, S. (2020). Ketentuan Hukum Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat Terhadap Presiden Serta Pertanggungjawaban Pidana Delik Penghinaan Presiden. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Iriani, D. (2016). Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum. Justicia Islamica, 8(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v8i1.527
Ishak, O. S. (2016). Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional. Perpustakaan Nasional:
Julianja, S. (2018). Pembatasan Kebebasan Berkespresi dalam Bermedia Sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 6.
Kasbi, R. F., Lubis, Mhd. A., & Siregar, S. A. (2021). Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Aksi Demontrasi Anarkis (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Retentum, 3(1). https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.899
Kharisudanya, D. A. S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Yang Menimbulkan Kerusakan Pada Fasilitas Umum. Journal of Law and Nation (JOLN), 3(1), 98–110.
Latipah Nasution. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(3).
Mandang, O. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Demonstrasi Bersifat Anarkis Yang Berakibat Pada Pengerusakan Barang Milik Negara. Lex Administratum, XII(5), 1–11.
Marwandianto & Hilmi Ardani Nasution. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1).
Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. ’ADALAH, 4(3). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200
Sapwan Sapwan. (2023). Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana bagi Pelaku Anarkis dalam Unjuk Rasa. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(1), 106–128. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.292
Sayuti, S., & Yanti, I. (2023). Freedom of Speech Without a Direction: Criticism of Promotion of Freedom of Speech in Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 23(1). https://doi.org/10.30631/alrisalah.v23i1.1389
Sihotang, E. G. (2021). Politik Hukum Kaitannya dengan Perkembangan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Administrative Law, 4(1), 69–88.
Soerjono Soekanto. (1985). Efektifitas Hukum Dan Sanksi. Remaja Karya.
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edward Dzaky Widyananda, Elza Qorina Pangestika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




