TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BARANG SITAAN NEGARA DI RUMAH BENDA SITAAN NEGARA KELAS I YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32811Keywords:
Pengelolaan Benda Sitaan, Tindak Pidana Pencurian Motor, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan NegaraAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah pengelolaan benda sitaan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara dijalankan atau dilaksanakan oleh kepala Rupbasan dengan cara yang tertuang sesuai Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan NegaraReferences
Almavico Putra Perdana. (2020). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) KELAS I JAKARTA SELATAN . Jurnal Ilmu Pengetahuan, 7(1).
Andi Hamzah. (2008a). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Andi Hamzah. (2008b). Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Astri Wijaya. (2011). Astri Wijaya, Strategi Penulisan Hukum. Lubuk Agung.
Fajar, M. dan A. Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Belajar.
Ivan Saputra. (2019). Implementasi Pasal 44 KUHAP Terhadap Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas 1 Palembang. Universitas Sriwijaya.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
Zaky Aulia Rahman. (2018). Status Barang Bukti Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Spirit Pro Patria, 4(2), 189190.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Armita Bana Irayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.