TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BARANG SITAAN NEGARA DI RUMAH BENDA SITAAN NEGARA KELAS I YOGYAKARTA

Authors

  • Armita Bana Irayati Universitas Widya Mataram
  • Elza Qorina Pangestika Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32811

Keywords:

Pengelolaan Benda Sitaan, Tindak Pidana Pencurian Motor, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan pada tindak pidana pencurian motor di rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Yogyakarta. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah pengelolaan benda sitaan pada rumah penyimpanan benda sitaan negara dijalankan atau dilaksanakan oleh kepala Rupbasan dengan cara yang tertuang sesuai Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

References

Almavico Putra Perdana. (2020). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) KELAS I JAKARTA SELATAN . Jurnal Ilmu Pengetahuan, 7(1).

Andi Hamzah. (2008a). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Andi Hamzah. (2008b). Terminologi Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Astri Wijaya. (2011). Astri Wijaya, Strategi Penulisan Hukum. Lubuk Agung.

Fajar, M. dan A. Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Belajar.

Ivan Saputra. (2019). Implementasi Pasal 44 KUHAP Terhadap Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas 1 Palembang. Universitas Sriwijaya.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.

Zaky Aulia Rahman. (2018). Status Barang Bukti Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Spirit Pro Patria, 4(2), 189190.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Irayati, A. B. ., & Pangestika, E. Q. . (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BARANG SITAAN NEGARA DI RUMAH BENDA SITAAN NEGARA KELAS I YOGYAKARTA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 11754–11759. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.32811

Most read articles by the same author(s)