KAJIAN YURIDIS KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM KUASA ASUH TERHADAP ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 325 K/AG/2008)

Authors

  • Ahmad Yasir Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36859

Keywords:

Yurisprudensi, Ketidakpastian Hukum, Kuasa Asuh Anak.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menolak Putusan Nomor 325 K/AG/2008 tentang Kuasa Asuh anak, serta analisis terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca literatur yang terhubung dengan pembahasan kuasa asuh terhadap anak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan KHI Pasal 105 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 49 ketika seorang dari orang tua anak melalaikan kewajibannya dan berkelakuan buruk maka dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak tersebut, namun putusan hakim pada Mahkamah Agung menolaknya dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tentang hak asuh anak pada istri tanpa melihat norma-norma hukum yang telah dilanggar oleh istri tersebut. Maka dalam hal ini penulis beranggapan bahwa Putusan ini adanya ketidakpastian hukum dalam kuasa asuh anak.

References

HASANAH, D. H. (2024). KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTADDIKAITKANHAKASASIMANUSIABERDASARKANHUKUMPOSITIF INDONESIA. JURNAL UNILAK, 9.

Jauhari, I. (2022). Kewajiban Nafkah Hadanah dan Rada’ah Terhadap Anak di Indonesia, “Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Syari’ah dan Hukum, 515.

Kemenag, Q. (2024, Juli). Surah Al-Ma’idah dan Terjemahannya. Retrieved from https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/5?from=1&to=120

Maryanih, A. A. (2021). Analisis Hukum Terhadap Penetapan Kuasa Asuh Anak Sebagai Akibat Perceraian (Analisa Hukum Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Jurisdictie, 120.

Mustinda, L. (2024, Juli Selasa). Apapun Keadaannya, Anak Adalah Karunia yang Wajib Disyukuri. Retrieved from News.detik.com/berita: https://news.detik.com/berita/d-4810034/apapun-keadaannya-anak-adalah-karunia-yang-wajib-disyukuri

Rusfi, K. J. (2013). Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim. Lampung: AIN Press.

Sulistyawan, M. J. (2024). PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM. Jurnal Crepido, 14.

Syaifuddin, M. ( 2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Turnip, I. R. ( 2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Depok: Rajawali Per

Downloads

Published

2024-10-29

How to Cite

Sinulingga, A. Y. ., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. . (2024). KAJIAN YURIDIS KETIDAKPASTIAN HUKUM DALAM KUASA ASUH TERHADAP ANAK (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 325 K/AG/2008). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 15888–15896. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36859