SEJARAH DAN URGENSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM TRANSFORMASI SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Ahmad Yasir Sinulingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36858

Keywords:

Sejarah hukum keluarga Islam, Tranformasi Hukum Nasional.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah hukum keluarga Islam di Indonesia, dan bagaimana urgensi pentingnya tranfomasi hukum keluarga Islam terhadap hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan sejarah hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kemerdekaan Indonesia, hukum islam itu sendiri sudah ada dari zaman kerajaan dan berjalan di tengah masyarakat Indonesia termasuk hukum keluarga Islam itu sendiri. Hukum keluarga Islam di Indonesia memilki sejarah yang panjang baik sebelum masa penjajahan, masa kemerdekaan dan hingga saat ini. Transformasi hukum keluarga Islam kedalam hukum nasional itu sangat penting, agar status hukumnya jelas dan dapat dilasksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.

References

AHMAD YASIR SINULINGGA, M. A. (2024). “ANALISIS KAIDAH FIQHIYYAH BAB NIKAH MENURUT MAZHAB IMAM HANAFI. JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA, 323.

Ardi, F. (2021). Sejarah dan Kekuatan Hukum Perdata Islam di Indonesia. Law and Justice Journal, 8.

Athoilah Islamiy. (2019). Eksistensi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia dalam Kontestasi Politik Hukum dan Liberakisme Pemikiran Islam. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 162.

Gunawan, S. (2020). Sejarah Transformasi Syariat Islam ke Dalam Hukum Nasional. Jurnal el-Qanuniy, 60.

Hidayat, F. (2014). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia. An-Nisa, 4.

Hidayat, F. (2024). Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia. An-Nisa, 3.

Mahmud, T. (2010). Family Law Reform In The Muslim World. Bombay: NM. Tripathi PVY LTD, 3-8. .

Muttaqin, L. H. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga. slamika: Jurnal ILmu-Ilmu Keislaman, 56.

Rosman, E. (2016). Legislasi Hukum Islam di Indonesia Sejarah dan Relevansi Praktis Pembaruan Hukum Nasional. Al-Hurriyah, 30.

Tiara, F. M. (2020). karakteristik Hukum Islam pada Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang. Unes Law Review, 116-117.

Triyanta, A. (2024). Prospek Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum: Ius Quia Iustum, 5.

Turnip, I. R. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah dan Perwakafan. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Turnip, I. R. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

ZUBAIDA, S. (2012). LAW AND POWER IN THE ISLAMIC WORLD. LONDON: L.B. TAURIS

Downloads

Published

2024-10-29

How to Cite

Sinulingga, A. Y. ., & Ananda, F. . (2024). SEJARAH DAN URGENSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM TRANSFORMASI SISTEM HUKUM NASIONAL. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 15878–15887. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.36858