PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PASCA INKRACHT: PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.46421Keywords:
Child Protection, Islamic Family Law, Inkracht, Indonesian National Law.Abstract
Artikel ini mengkaji tentang Anak sebagai korban suatu tindak pidana yang dalam proses hukumnya hingga incracht atau berkekuatan hukum tetap (perkara telah diputus dan si pelaku telah divonis) namun tidak dikelola negara dengan benar. Anak sebagai Pelaku sangat intens diperhatikan oleh negara melalui regulasi yang signifikan dalam memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak. Bagaimana dengan Nasib anak sebagai Korban? Regulasi ada namun belum tepat sasaran atau bahkan belum ada mekanisme yang benar-benar berpihak pada anak sebagai korban ini. Ada yang bernasib bak jatuh tertimpa tangga karena seakan terjadi pembiaran atau dilepas begitu saja setelah proses hukum selesai (incracht). Artikel ini juga merupakan Langkah pemula untuk dilakukannya Penelitian dengan judul yang sama yang bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perspektif Hukum Keluarga Islam dan kaitannya dengan sistem hukum nasional Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa negara cenderung abai terhadap pemulihan dan perlindungan jangka panjang bagi anak korban kejahatan, sehingga membuka peluang terjadinya trauma berulang, keterlantaran, bahkan kejahatan ulang. Hukum Keluarga Islam memuat prinsip-prinsip hadhanah, maqashid al-shariah, dan tanggung jawab kolektif dalam melindungi anak sebagai bagian dari sistem nilai yang holistik. Karena Islam memberikan perhatian yang Istimewa terhadap hak-hak anak. Tak terkecuali terhadap hak-hak anak korban kejahatan pascha incracht, artinya negara seharusnya mengambil alih atas nasib anak sebagai Korban bukan hanya melindungi anak sebagai Pelaku, dengan regulasi yang tepat sasaran dan sinergisme antar lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis dengan metode kualitatif, serta studi kasus terhadap beberapa peristiwa yang menggambarkan ketidakhadiran negara dalam perlindungan anak korban, seperti kasus anak Audrey Balqis Zvanka di Pontianak dan Kasus anak Laila di Batam. Hasil penelitiannya bisa saja menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam dapat menjadi dasar normatif dan moral bagi pembentukan kebijakan perlindungan anak pasca-inkracht yang lebih responsif dan berkeadilan.References
Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013.
Ali, Zainuddin. Hukum Perlindungan Anak dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI, 2008.
Muslich, Ahmad. Perlindungan Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Azizah, Siti. “Model Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual Berbasis Komunitas.” Jurnal Perlindungan Anak Indonesia Vol. 5, No. 2 (2021): 88–102.
Fauziah, Nur. “Kesenjangan Perlindungan Anak Pasca Vonis Pidana Pelaku.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 12, No. 1 (2022): 112–125.
Ramadhan, Ridho. “Reviktimisasi Anak Korban dalam Proses Hukum.” Jurnal Hukum dan HAM Vol. 8, No. 1 (2020): 34–45.
Wahyuni, Mira. “Peran Negara dalam Perspektif Maqashid Syariah terhadap Anak Korban Kejahatan.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam Vol. 19, No. 1 (2021): 56–71.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU Perlindungan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Layanan Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Laporan Tahunan KPAI 2023.” Diakses 10 Maret 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Umi Kalsum, Khairunnas Jamal, Tohirin Tohirin, Karman Karman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




