ANALISIS YURISPRUDENSI PEMBATALAN NIKAH PUTUSAN 411K/AG/1998
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.31333Keywords:
Yurisprudensi, Pembatalan Nikah, Tidak SahAbstract
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil selain Undang-Undang, kebiasaan, dan traktat. Yurisprudensi dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus kasus serupa. Terdapat banyak kasus-kasus dilapangan dalam ranah pengadilan agama salah satunya tentang pembatalan nikah, dijumpai adanya yurisprudensi pembatalan nikah pada putusan 411K/AG/1998, dimana pada penelitian ini bertujuan untuk untuk mempelajari tentang bagaimana pembatalan perkawinan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 411 K/AG/1998. Selain itu, penelitian ini harapannya dapat menjadi pengembangan ilmu hokum dalam bidang hokum perkawinan yang berkaitan dengan masalah pembatalan nikah.References
Advokatbali, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan”, diaksesdari:https://www.advokatnabali.com/pdf/doc2/UU%20RI%20No%201%20thn%201974%20tentang%20Perkawinan.PDF, pada 26 Maret 2024
Al-Mahally. Jalaluddin, Al-Mahally juz III, Indonesia : Nur Asia, 2019
Budiman, “Tinjauan Maqasid Syariah pada Pasal 56 dan 57 Komplikasi Hukum Islam tentang izin Poligami”, Isti’dal, Vol 5, No. 1, 2018, h. 03, diakses dari : https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/841, pada 26 Maret 2024
Daymon, Chirstine & Immy Holloway, Metode-metode riset kualitatif dalam Public Relations & Marketing Communications, Yogyakarta : Bentang Pusaka, 2008
Dasuki. Hafizh, dkk, Al-Quran dan Tafsirnya Jilid VII, Yogyakarta : Dana Bhakti wakaf, 1990
Indrawati, Septi, dan Nanda Putri Kartadi, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Perlindungan Anak”, Jurnal Hukum, Vol.2, No. 2, 2022, diakses dari : https://scholar.google.com/scholar?q=related:b3NoLMwkAZUJ:scholar.google.com/&scioq=dampak+pembatalan+perkawinan&hl=id&as_sdt=0,5 pada 26 Maret 2024
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI, Bahwa Mengenai Penilaian Hasil Pembuktian Pada tingkat Kasasi adalah Tidak dapat Dipertimbangkan didalam Masalah Perkara Pembatalan Nikah Tersebut, Diakses dari : https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/411kag1998/detail pada 26 Maret 2024
Mitha Septiandini. Kadek, “Ketentuan tentang Pembatalan Perkawinan oleh Jaksa Terhadap Hak Waris anak dalam Hukum Perkawinan”, diakses dari : https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1335202&val=907&title=KETENTUAN%20TENTANG%20PEMBATALAN%20PERKAWINAN%20OLEH%20JAKSA%20TERHADAP%20HAK%20WARIS%20ANAK%20DALAM%20HUKUM%20PERKAWINAN, pada 26 Maret 2024
Nasichin. M, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 7, No. 1, 2018, diakses dari : https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/648, pada 26 Maret 2024.
Pradana Putra. Kurlianto, dkk, “Makna Sakinah Dalam Surat Al-Rum ayat 21 Menurut M. QURAISY SYIHAB dalam TAFSIR AL-MISHBAH dan Relevansinya dengan tujuan Perkawinan dalam Komplikasi Hukum Islam”, Maslahah, Vol. 12, No. 2, 2021, h. 16, diakses dari : https://pdfs.semanticscholar.org/2302/482dd15655b78fa1a6a3f5adf63f461d5293.pdf pada 27 Maret 2024
Radwan Siddik Turnip. Ibnu, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok : Rajagrafindo Persada, 2021
Rofi’i Harahap. Ahmad, Hukum Saksi dalam Perkawinan Islam, Bogor : Guepedia, 2020
Rusli. Tami, ”Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Pranata Hukum, Vol. 8, No. 2, 2013, h. 157, diakses dari : https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/196, pada tanggal 26 Maret 2024
Usman. Rachmadi, Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2019
Yunus. Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Tangerang Selatan : PT. Mahmud Yunus wa Dzuriyyah, 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Yazid Sinulingga, Sukiati Sukiati, Muhammad Yadi Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.