KONTESTASI HUKUM WARIS ADAT DENGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN TANAH WARISAN DI DESA PAYUNG, KABUPATEN KARO

Authors

  • Dinda Tazkia Aulia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Feri Ardilansyah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abd. Rahman Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Isro Ayu Marbun Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Madinah Asri Putri Andarin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mae Syarah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wina Aswita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zahra Afiqah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Salsabila Athirah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107

Keywords:

Hukum Adat, Hukum Islam, Pembagian Warisan, Konflik Warisan

Abstract

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan sistem hukum, termasuk hukum waris yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Desa Payung, Kabupaten Karo, menghadapi kontestasi hukum waris adat dan hukum Islam dalam pembagian tanah warisan. Hukum adat Karo, dengan sistem patriarki, memprioritaskan anak laki-laki sebagai pewaris utama, sedangkan hukum Islam memberikan hak kepada semua ahli waris sesuai prinsip faraid. Konflik sering terjadi karena perbedaan pandangan ini, yang memengaruhi keharmonisan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat terhadap perbedaan kedua sistem hukum dan mengidentifikasi strategi penyelesaian konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu melibatkan observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, ahli waris, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan wawasan mengenai upaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang efektif melalui musyawarah keluarga, peran tokoh adat dan ulama, serta pengadilan agama.

References

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro,N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Islam. Walisongo Journal Of Infromation Technology, 2(2), 115. https : // doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Debora Maria Paramita Pasaribu, S. & Sri S. (2015). Perkembangan Pewarisan Masyarakat Adat Batak Karo di Kabupaten Karo, Sumatara Utara. Serambi Hukum, 6 (02), 3.

Ginting, S. (2018). Pembagaian Warisan Menurut Islam Adat Karo. 1-8

Habsy, F. Al. (2016). Tinjauan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris 01, 1-23.

Nastiya, T. (2023). Pelaksanaan Hukum Waris masyarakat Desa Susuk kecamatan Tiga Nderket berdasarkan Hukum Adat Karo dan Hukum Positif. 10, 102–109.

Sitepu, R. A., & Susilowati, I. F. (2018). Eksistensi Ahli Waris Dalam Hukum Adat Batak Karo Di Surabaya. Novum : Jurnal Hukum, 5(3), 120 128.https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/36066%0Ahttps://ejournal.unesa.ac.id

Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1780

Tarigan, A. A. (2014). Pelaksanaan Hukum Waris Di Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 14(2), 199–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1279

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Aulia, D. T., Harahap, F. A., Harahap, A. R., Marbun, I. A., Andarin, M. A. P., Syarah, M., … Athirah, S. (2025). KONTESTASI HUKUM WARIS ADAT DENGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN TANAH WARISAN DI DESA PAYUNG, KABUPATEN KARO. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 6–10. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.