KONTESTASI HUKUM WARIS ADAT DENGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN TANAH WARISAN DI DESA PAYUNG, KABUPATEN KARO
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41107Keywords:
Hukum Adat, Hukum Islam, Pembagian Warisan, Konflik WarisanAbstract
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan sistem hukum, termasuk hukum waris yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Desa Payung, Kabupaten Karo, menghadapi kontestasi hukum waris adat dan hukum Islam dalam pembagian tanah warisan. Hukum adat Karo, dengan sistem patriarki, memprioritaskan anak laki-laki sebagai pewaris utama, sedangkan hukum Islam memberikan hak kepada semua ahli waris sesuai prinsip faraid. Konflik sering terjadi karena perbedaan pandangan ini, yang memengaruhi keharmonisan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat terhadap perbedaan kedua sistem hukum dan mengidentifikasi strategi penyelesaian konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yaitu melibatkan observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, ahli waris, dan tokoh masyarakat, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan wawasan mengenai upaya mediasi dan penyelesaian sengketa yang efektif melalui musyawarah keluarga, peran tokoh adat dan ulama, serta pengadilan agama.References
Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro,N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Islam. Walisongo Journal Of Infromation Technology, 2(2), 115. https : // doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984
Debora Maria Paramita Pasaribu, S. & Sri S. (2015). Perkembangan Pewarisan Masyarakat Adat Batak Karo di Kabupaten Karo, Sumatara Utara. Serambi Hukum, 6 (02), 3.
Ginting, S. (2018). Pembagaian Warisan Menurut Islam Adat Karo. 1-8
Habsy, F. Al. (2016). Tinjauan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris 01, 1-23.
Nastiya, T. (2023). Pelaksanaan Hukum Waris masyarakat Desa Susuk kecamatan Tiga Nderket berdasarkan Hukum Adat Karo dan Hukum Positif. 10, 102–109.
Sitepu, R. A., & Susilowati, I. F. (2018). Eksistensi Ahli Waris Dalam Hukum Adat Batak Karo Di Surabaya. Novum : Jurnal Hukum, 5(3), 120 128.https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/36066%0Ahttps://ejournal.unesa.ac.id
Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1780
Tarigan, A. A. (2014). Pelaksanaan Hukum Waris Di Masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 14(2), 199–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1279
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Tazkia Aulia, Feri Ardilansyah Harahap, Abd. Rahman Harahap, Isro Ayu Marbun, Madinah Asri Putri Andarin, Mae Syarah, Wina Aswita, Zahra Afiqah, Salsabila Athirah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.