PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA PAYUNG

Authors

  • Khairunnisa Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Intan Nabillah Erwin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rahmad Effendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Jihan Syahirah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wahyudi Ramadhan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rama Oktovi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Cindy Dinda Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zahra Amalia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurhaida Fahrisma Putri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Adrian Ibrahim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41115

Keywords:

Perlindungan Hukum, Petani Penggarap, Hukum Islam

Abstract

Petani penggarap sering kali menghadapi ketidakadilan hukum dalam hubungan dengan pemilik lahan, terutama karena minimnya perlindungan yang efektif dari hukum tertulis dan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran hukum agraria dan hukum Islam dalam melindungi hak-hak petani penggarap serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya.  Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi langsung, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Petani penggarap di Desa Payung menghadapi perjanjian tidak tertulis, ketimpangan pembagian hasil, dan minimnya pemahaman hukum. Sementara itu, hukum Islam menawarkan prinsip-prinsip seperti keadilan dan transparansi yang relevan untuk mengatasi masalah ini. Peran hukum agraria dan Islam perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih rinci dan edukasi hukum untuk menciptakan keadilan agraria yang inklusif.

References

Daud, Syamsudin, Adat Meugoe (Adat Bersawah), (Banda Aceh: Perpustakaan Majelis Adat Aceh, 2009).

fa, Jalaluddin, Perjanjian Bagi Hasil Penggarapan Lahan Perkebunan Ditinjau dari Hukum Positif Dan Hukum Islam, Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada, Vol 33 No 2 Tahun 2021.

famulia, Ledy , Konsep Musakah Dalam Fiqh Dan Relevansinya Dengan Kerjasama Maro’ Antar Petani Kopi, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai Tahun 2020.

Huda, Qomarullah, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta : Sukses Offset, 2011).

Mashur, Muhammad, Penerapan akad ijarah pada lahan pertanian dengan sistem bayar setelah panen, Jurnal Arsyirkah (Jurnal Ekonomi Syariah) vol 1 no 2 2020.

Nasroen, Haroen , Fiqh Muamalah, (Jakarta, Rajawali Press, 2010).

Rafly, Muhammad, Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam, Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 2 No 2 2016.

Sahrani, Sohari, Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2011).

Syaripudin, Enceng Lip, Sosialisasi tentang kearifan lokal dalam pembagian upah borongan sawah di desa Dangiang Cilawu Garut Perspektif Hukum Islam, Jurnal Pengabdian Kolaborasi dan Inovasi IPTEKS, Vol 2 No 5 2024. 1598

Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Harahap, K., Erwin, I. N., Effendi, R., Lubis, J. S., Ramadhan, W., Oktovi, R., … Ibrahim, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA PAYUNG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 34–38. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41115

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.