ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42209Keywords:
Asas-Asas Hukum, PerkawinanAbstract
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antara pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Di samping itu perkawinan merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat. Artikel ini mengkaji berbagai asas-asas hukum perkawinan yang telah termaktub di dalam Undanga-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mana setaip asas-asas tersebut harus dilaksnakan oleh setiap warga Negara Indonesia agar tujuan dari perkawinan tersebut dapat tercapai dengan baik dan layak tanpa ada unsur intimidasi terhadap pihak manapun , serta metode pendekatan yang digunakan untuk menyesuaikan dengan kondisi modern. Dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis deskriptif, penelitian ini berfokus pada penerapan asas-asas hukum perkawinan di Indonesia.References
Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1986
Ali, Mohammad Daud , Hukum Perkwinan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Donohue, Jhon, Islam dan Reformasi Ensiklopedi Masalah-Masalah, Jurnal Studi Islam, 1, 1999
Ghozali, Abdul Rohman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
J, Moleong Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Rosdakarya, 2018
Kompilasi Hukum Islam
Latief, Djamal,Aneka Hukum Peceraian Di Indonesia, Jakarta :Ghalia Indonesia,1982
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta :Cahaya Atma Pustaka, 2014
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laila Suhada, Faisar Ananda, Irwansyah Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.