PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41564Keywords:
Perkawinan, Pembaharuan Hukum, Dunia Islam.Abstract
Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.References
An-Na’im, Abdullah Ahmed. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (Syracuse University Press, 1990)
Eko Setiawan, “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, Jurnal de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6, No. 2, Desember 2014.
Faisar Ananda arfa dan Watni Marpaung, Metodelogi Penelitian Hukum Islam (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016) hal 1.
Khoiruddin Nasution, “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” Jurnal UNISIA, No. 66 Desember 2007.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia (Jakarta : INIS, 2002)
Miftahul Huda, “Ragam Bangunan Perundang-Undangan Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern”, dalam Jurnal Al Manahij, Vol. XI No. 1, Juni 2017
Moh. Khosen, Pembaharuan Hukum Keluarga di Negara Muslim (STAIN Salatiga Press, 2013)
Nauval, A.Z. and Syukri Albani Nasution, M. 2022. Review of Law No 12 Of 2022 Concerning the Criminal Action of Sexual Violence Against the Custom Law of Forced Marriage in Indonesia: (Hifdz Nafs Analysis). Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022)
Suchamdi, “Heterogeneous Perundang-undangan Hukum perkawinan Negara-negara Muslim Modern” Jurnal Kodifikasia, Vol. 7, No. 1 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Zaky Nauval, Faisar Ananda, Irwansyah Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.