PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM

Authors

  • Ahmad Zaky Nauval Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41564

Keywords:

Perkawinan, Pembaharuan Hukum, Dunia Islam.

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sosial umat Muslim, karena mengatur hubungan antara suami-istri dan struktur keluarga. Perkembangan hukum perkawinan Islam tidak terlepas dari dinamika sosial, politik, dan budaya, yang mengarah pada perubahan dan reformasi di berbagai negara. Sejak masa klasik, hukum perkawinan Islam didasarkan pada teks-teks agama dan interpretasi para ulama, namun di era modern, hukum ini mengalami penyesuaian dengan norma-norma global dan tuntutan hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan hukum perkawinan Islam dari masa klasik hingga kontemporer, dengan fokus pada isu-isu utama seperti pernikahan anak, poligami, perkawinan antaragama, serta hak perempuan dalam keluarga. Studi ini juga membahas pembaharuan hukum keluarga di beberapa negara Muslim seperti Indonesia, Tunisia, dan Maroko, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum ini. Berdasarkan kajian tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pembaruan hukum perkawinan Islam, masih terdapat tantangan besar dalam menerapkan hukum ini secara adil dan konsisten di seluruh dunia Muslim.

References

An-Na’im, Abdullah Ahmed. Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law (Syracuse University Press, 1990)

Eko Setiawan, “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”, Jurnal de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 6, No. 2, Desember 2014.

Faisar Ananda arfa dan Watni Marpaung, Metodelogi Penelitian Hukum Islam (Jakarta : Prenadamedia Group, 2016) hal 1.

Khoiruddin Nasution, “Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” Jurnal UNISIA, No. 66 Desember 2007.

Khoiruddin Nasution, Status Wanita Di Asia Tenggara Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia (Jakarta : INIS, 2002)

Miftahul Huda, “Ragam Bangunan Perundang-Undangan Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim Modern”, dalam Jurnal Al Manahij, Vol. XI No. 1, Juni 2017

Moh. Khosen, Pembaharuan Hukum Keluarga di Negara Muslim (STAIN Salatiga Press, 2013)

Nauval, A.Z. and Syukri Albani Nasution, M. 2022. Review of Law No 12 Of 2022 Concerning the Criminal Action of Sexual Violence Against the Custom Law of Forced Marriage in Indonesia: (Hifdz Nafs Analysis). Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam. 7, 2 (Dec. 2022)

Suchamdi, “Heterogeneous Perundang-undangan Hukum perkawinan Negara-negara Muslim Modern” Jurnal Kodifikasia, Vol. 7, No. 1 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Nauval, A. Z., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). PEMBAHARUAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 263–268. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41564

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.