TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 486/PDT/2019/PT MDN TENTANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN

Authors

  • Rizki Rizki Universitas Prima Indonesia
  • Lia Anggraini Gultom Universitas Prima Indonesia
  • Harris Banjarnahor Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42417

Keywords:

Pembangunan Tanpa Izin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sengketa pertanahan

Abstract

Pembangunan infrastruktur fisik memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan perkotaan. Namun, seringkali muncul permasalahan hukum akibat pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 486/Pdt/2019/PT MDN terkait pembangunan tanpa izin dan dampaknya terhadap tata kelola pembangunan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum, dianalisis secara kualitatif untuk memahami penerapan hukum dalam kasus ini.        Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian bangunan tanpa IMB melanggar ketentuan hukum, yang berdampak pada penyitaan aset, sanksi administratif, gugatan ganti rugi, dan konflik sosial. Mahkamah Agung menyoroti pentingnya legalitas dokumen kepemilikan tanah serta perlindungan terhadap kepentingan publik. Kasus ini juga menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin dapat mengganggu tata ruang, lingkungan, dan keadilan sosial. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi IMB adalah syarat utama dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik hukum. Rekomendasi meliputi digitalisasi administrasi pertanahan, peningkatan sosialisasi terkait IMB, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengurangi pelanggaran dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

References

Adawiyah, R., Prasetyo, M. A., & Ayu, H. (2023). Jurnal Darma Agung DASAR TERHADAP PENGUASAAN TANAH BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR : 813 K / Pdt / 2022. June, 103–111.

Adnan, M. A., Gultom, S. G., & Sunarto, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan. 8(3), 643–654.

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57

Asri, S. K., & Julisman, I. (2022). Metode Deskriptif. Jurnal Impresi Indonesia, 1(3), 282–287. https://doi.org/10.36418/jii.v1i3.40

Basana, S., Yamin, M., Kalo, S., & Nasution, F. A. (2023). Analisis Yuridis Atas Klaim Hak Milik Atas Tanah Oleh Instansi Pemerintah. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(1), 60–76. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i1.3554

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Chatterjee, U., Biswas, A., Mukherjee, J., & Majumdar, S. (2022). Advances in Urbanism, Smart Cities, and Sustainability. In Advances in Urbanism, Smart Cities, and Sustainability (Issue February). https://doi.org/10.1201/9781003126195

Ibrahim, J. (2019). Penggunaan Bahan Hukum Yang Bersumber Dari Internet Dalam Penelitian Hukum. 1(1), 42–60.

Irfan, & Pakpahan, E. S. F. (2023). TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN BUKTI KWITANSI ( STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 412 / Pdt . G / 2021 / PN Mks ). Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 317–323.

Jovina, Sitompul, R., & Pakpahan, K. (2023). Implementasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Mataram. Sibatik Journal, 2(8), 2549–2551.

Leonard, T. (2023). Kelalaian PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum. April, 1–23.

Muhammad, A. (2019). Hukum dan Penelitian Hukum. 8(1), 134.

Nurjaya, I. N. (2007). Indonesian Environmental Law: Environmental Justice System and Enforcement. Risalah Hukum, 3(1), 1–12.

Pranowo, I. D. (2019). Sistem Dan Manajemen Pemeliharan.

Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374

Saputra, R., & Dhianty, R. (2022). Investment Licensing and Environmental Sustainability in the Perspective of Law Number 11 The Year 2020 Concerning Job Creation. Administrative and Environmental Law Review, 3(1), 25–38. https://doi.org/10.25041/aelr.v3i1.2472

Sihombing, N. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Atas Pelelangan Alat Kesehatan Di Rsud Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. 9(September), 1–24.

Soekanto, S. (2019). Bahan Hukum Sekunder. 2(12), 64–66.

Soerjono, S. dan S. M. (n.d.). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Jakarta: Rajawali Pers, 1985, hlm. 62 38. 20, 38–43.

Sulistyawati, S., Purba, N., & ... (2023). … Tindakan (Double Track System) Terhadap Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Restorative Justice. In Publish Buku Unpri ….

Uday Chatterjee, Arindam Biswas, Jenia Mukherjee, D. M. (2022). Sustainable Urbanism in Developing Countries. In Sustainable Urbanism in Developing Countries (Issue May). CRC Press. https://doi.org/10.1201/9781003131922

Utari, I. S. (2020). Law Enforcement and Legal Reform in Indonesia and Global Context: How the Law Responds to Community. Journal of Law and Legal Reform, 1, 1–4.

Wau, H. (2022). Buku Kewirausahaan UMKM di Desa. In Publish Buku Unpri Press Isbn.

Yadisar, A. M. (1988). Pelayanan Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Птицы, 1(2), 12–17.

Downloads

Published

2025-02-14

How to Cite

Rizki, R., Gultom, L. A., & Banjarnahor, H. (2025). TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 486/PDT/2019/PT MDN TENTANG MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN . Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 1345–1352. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42417

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.