HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.40300Keywords:
Hak Dan Kewajiban, Perkawinan, Kompilasi Hokum Islam, UU Perkawinan, Hokum IslamAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.References
Aizid, Rizem, Fiqh Keluarga Terlengkap. 2018. Yogyakarta. Penerbit Laksana
Al-Jamal, Ibraahim Muhammad, Fiqih Wanita. Semarang. CV. Asy-Syifa
Al-Quran Al-Karim
Anwar, Syaiful, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2021. Jurnal Al-Kamal
Ar-Rifa’I, Muhammad Nasib, Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 . Jakarta. Gema Insani
Aturan, Hukum, Dan Perundangan Perkawinan Di Indonesia Lengkap. Yogyakarta: Rona Pancaran Ilmu
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam. 2007. Yogyakarta. UII Press
Bisri ,Mustofa, Bingkisan Pengantin. Solo. Qaula Smart Media
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001. Jakarta. Balai Pustaka.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. 2011. Jakarta. Mahkamah Agung RI
https://quran.nu.or.id/
Ilyas, Hamim, Perempuan Tertindas; Kajian Hadits-hadits Misoginis. 2005. Yogakarta. EQsaq Pres, Pusat Studi Wanita, UIN Sunankalijaga
Kamal, Abu Malik Bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita. Jakarta. al-I’tishom Cahaya Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya:Edisi yang Disempurnakan, 2011. Jakarta. Widya Cahaya.
Nawawi, Muhammad bin Umar al-Jawi, Keluarga Sakinah, terj.Ali Chasan Umar. 1994. Semarang. Karya Toha Putra
Rasyid, Fakhur, Babat Sikap-Sikap Istri Terhadap Suami yang Harus Dihindari Sejak Malam Pertama. Jogjakarta. DIVA Press
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunah Jilid 3: Pengantar Imam Hasan Al-Bana. 2016. Surakarta. Insan Kamil
Shihab, M. Quraish, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku. 2007. Jakarta. Lentera Hati
Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan. Jakarta. Kencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faishal Faishal, Faisar Ananda, Irwansyah Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.