HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM

Authors

  • Faishal Faishal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.40300

Keywords:

Hak Dan Kewajiban, Perkawinan, Kompilasi Hokum Islam, UU Perkawinan, Hokum Islam

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan di dunia Islam, Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan pembaharuan hukum perkawinan di dunia Islam tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI, UU Perkawinan, maupun hukum Islam menegaskan pentingnya kerja sama dan keseimbangan peran antara suami dan istri, meskipun terdapat perbedaan dalam penekanan norma dan substansi. Dalam KHI dan hukum Islam, hak dan kewajiban lebih terperinci, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan kewajiban istri untuk taat selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Sementara itu, UU Perkawinan lebih menonjolkan persamaan kedudukan antara suami dan istri. Studi ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi antara ketiga kerangka hukum ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam masyarakat.

References

Aizid, Rizem, Fiqh Keluarga Terlengkap. 2018. Yogyakarta. Penerbit Laksana

Al-Jamal, Ibraahim Muhammad, Fiqih Wanita. Semarang. CV. Asy-Syifa

Al-Quran Al-Karim

Anwar, Syaiful, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2021. Jurnal Al-Kamal

Ar-Rifa’I, Muhammad Nasib, Kemudahan dari Allah: Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 . Jakarta. Gema Insani

Aturan, Hukum, Dan Perundangan Perkawinan Di Indonesia Lengkap. Yogyakarta: Rona Pancaran Ilmu

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam. 2007. Yogyakarta. UII Press

Bisri ,Mustofa, Bingkisan Pengantin. Solo. Qaula Smart Media

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001. Jakarta. Balai Pustaka.

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. 2011. Jakarta. Mahkamah Agung RI

https://quran.nu.or.id/

Ilyas, Hamim, Perempuan Tertindas; Kajian Hadits-hadits Misoginis. 2005. Yogakarta. EQsaq Pres, Pusat Studi Wanita, UIN Sunankalijaga

Kamal, Abu Malik Bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita. Jakarta. al-I’tishom Cahaya Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya:Edisi yang Disempurnakan, 2011. Jakarta. Widya Cahaya.

Nawawi, Muhammad bin Umar al-Jawi, Keluarga Sakinah, terj.Ali Chasan Umar. 1994. Semarang. Karya Toha Putra

Rasyid, Fakhur, Babat Sikap-Sikap Istri Terhadap Suami yang Harus Dihindari Sejak Malam Pertama. Jogjakarta. DIVA Press

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunah Jilid 3: Pengantar Imam Hasan Al-Bana. 2016. Surakarta. Insan Kamil

Shihab, M. Quraish, Pengantin Al-Qur’an: Kalung Permata buat Anak-Anakku. 2007. Jakarta. Lentera Hati

Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan. Jakarta. Kencana

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Faishal, F., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 280–287. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.40300

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.