PENTINGNYA PENDIDIKAN NORMA DALAM MEMBENTUK MASYARAKAT TAAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42207Keywords:
Norma, Hukum, Pengabdian di MasyarakatAbstract
Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi mengenai norma dan aturan hukum. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang hukum bagaimana perlunya ilmu pengetahuan secara umum tentang norma hukum. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi para masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum dan memahami solusi-solusi hukum. Pentingnya mempelajari norma hukum untuk membuat masyarakat lebih taat hukum, dan dapat diimplementasikan kepada seluaruh masayarakat sekitar yang dapat menciptakan masyarakat yang teratur, runkun dan jauh dari perilaku kejahatan di masyarakat.References
Ahmad. Amrullah., SF, dkk., 1996, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gemini Insani Press
Asshiddiqie. Jimmly., 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers
Bisri. Ilham., 2004, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grapindo
Farida Indrati Soeprapto. Maria., 2006, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanikus
Kelsen. Hans., 1945, General Theory of Law and State, New York: Russell & Russell
Sianturi. S.R., 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Babinkum TNI
Soimin, 2010, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indonesia, Yogyakarta: UII Press
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Imman Yusuf Sitinjak, Sariaman Gultom, Humala Sitinjak, Rosita Nainggolan, Christian Daniel Hermes, Van Lodewijk Purba, Netty Mewahaty Simbolon, Wahyunita Sitinjak, Ika Rosenta Purba, Pandapotan Damanik1

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.