DINAMIKA PERKEMBANGAN TERKAIT PENCATATAN PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.42208Keywords:
Dinamika Pencatatan, Pencatatan Perkawinan, Pernikahan TercatatAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika perkembangan terkait pencatatan perkawinan di dunia Islam dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif oleh karena itu penelitian ini bersifat pada penelitian data skunder yang meliputi dari bahan primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan skunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan tersier yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder, antara lain seperti, media elektronik, kamus dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dinamika perkembangan hokum dari pencatatan perkawinan di dunia Islam terkuhus di negara Indonesia yang masih rendah pemahaman akan pentingya pencatatan perkawinan ini, jika ditinjau berdasarkan perspektif Undang-undang N0.1 Tahun 1974 dan KHI serta Qawaid Fiqhiyyah maka tentu pencatatan perkawinan alangkah baiknya dilakukan.References
Abdillah. Fahrur Rozi, Al-Quran Hafalan Hafazan 8 Blok Perkata, Bandung : AlQosbah, 2021
Ali. Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta : Grafika, 2007
Azizi. Jumain, dan Muzawir, Reformasi Hukum Perkawinan : Pencatatan Perkawinan di Berbagai Negara Muslim, https://ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jd/article/download/51/42/221 diakses pada tanggal 25 Desember 2024
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta : Kencana, 2004
Asnawi. Habib Shulton, Sejarah Urgensi dan Tipologi Pencatatan Perkawinan dalam Undang-Undang Keluarga Islam di Negara Muslim, https://attractivejournal.com/index.php/bce/article/view/1468 diakses pada tanggal 25 Desember 2024
JDIH BPK, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1946 Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, https://peraturan.bpk.go.id/Details/25193/uu-no-22-tahun-1946 diakses pada tanggal 26 Desember 2024
Sahrullah, Achmad Abu Bakar dan Rusydi Khalid, Analisis Penerapan Prinsip Akuntansi Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 282, https://www.journal.stieamkop.ac.id/index.php/seiko/article/view/2024 diakses pada 25 Desember 2024
Sinulingga. Achmad Yazid, Heri Firmansyah dan M. Amar Adly, Wanita-wanita yang haram dinikahi (studi Naskah Kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmatiddin), https://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia/article/view/2577 diakses pada tanggal 26 Desember 2024
Turnip. Ibnu Radwan Siddik, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok : Rajawali Pres, 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Heriamsyah Simanjuntak, Faisar Ananda, Irwansyah Irwansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.