TEORI NASAKH ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM: SOLUSI ATAS TANTANGAN HUKUM PERNIKAHAN ISLAM MODERN

Authors

  • Indah Amani Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Abdullahi Ahmed An-Na’im, Hukum Pernikahan Islam, Kesetaraan Gender, Reformasi Hukum Islam

Abstract

Artikel ini membahas teori nasakh yang dikembangkan oleh Abdullahi Ahmed An-Na’im sebagai pendekatan progresif dalam mereformasi hukum pernikahan Islam agar relevan dengan kebutuhan modern. Nasakh, yang secara tradisional dipahami sebagai penggantian ayat Al-Quran berdasarkan urutan pewahyuan, ditafsirkan ulang oleh An-Na’im untuk menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Ia berpendapat bahwa ayat-ayat Madinah yang berfokus pada konteks sosial patriarkal masa lalu perlu ditinjau ulang dengan mengacu pada ayat-ayat Mekah yang lebih inklusif dan universal. Dalam hukum pernikahan, An-Na’im mengusulkan kesetaraan gender dalam hak dan kewajiban antara suami dan istri, hak perceraian yang adil, pembagian tanggung jawab finansial, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, serta hak pengasuhan anak yang berfokus pada kepentingan terbaik anak. Beberapa negara Muslim, seperti Tunisia dan Maroko, telah mengimplementasikan reformasi hukum keluarga yang sejalan dengan gagasan ini. Namun, teori An-Na’im juga menghadapi kritik dari kalangan konservatif yang menilai pendekatannya terlalu liberal. Meski demikian, teori nasakh ini memberikan dasar untuk mendekonstruksi hukum pernikahan Islam dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan Islam, sekaligus memastikan relevansinya di tengah perubahan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa pandangan An-Na’im membuka peluang besar untuk menciptakan hukum pernikahan Islam yang lebih responsif terhadap nilai-nilai modern tanpa mengabaikan esensi ajaran Islam.

References

K. ZAINUROHMAN, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI DALAM PERNIKAHAN LANJUT USIA (Studi Kasus Pernikahan Lanjut Usia di …,” p. 7, 2019, [Online]. Available: http://repository.iainpurwokerto.ac.id/5388/

M. Ikhsan, “Ikhtilaf dalam Tafsir Al-Qur ’ an dan Kedudukannya dalam Hukum Islam Ikhtilaf in the Tafsir of the Qur ’ an and its Position in Islamic Law,” vol. 1, no. 1, pp. 62–76, 2024.

Z. Mun’im, “Teori Nasikh-Mansukh Al-Qur’an Sebagai Pembaharuan Hukum Islam Dalam Pemikiran Abdullahi Ahmed an-Na’Im Dan Muhammad Syahrur,” Al-Mazaahib J. Perbandingan Huk., vol. 2, no. 1, pp. 1–22, 2014, doi: 10.14421/al-mazaahib.v2i1.1360.

Y. S. Mariyam, M. Y. A. Ibrohim, A. Fageh, A. ’Ilma Rosyidah, and H. Hidayatullah, “Shariah Deconstruction: the Thoughts of Abdullahi Ahmed an-Na’Im,” Huk. Islam, vol. 23, no. 1, p. 124, 2023, doi: 10.24014/jhi.v23i1.21123.

Mohamad Hudaeri, “RELASI KUASA ISLAM DAN NEGARA INDONESIA MODERN.”

D. A. Bawazier, “Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An- Na’im Dan Ahmad Zahro),” Sakina J. Fam. Stud., vol. 4, no. 3, 2020, [Online]. Available: http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/535

A. Bakar, “KONTRAVERSI NASIKH dan MANSUKH dalam AL- QUR’AN Oleh Abu Bakar,” Madania, vol. 6 : 1, pp. 47–64, 2016, [Online]. Available: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/madania/article/view/4800%0Ahttp://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/madania/article/download/4800/2901

P. H. Limbong, S. A. Siregar, M. Yasid, F. Hukum, and U. D. Agung, “PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA,” pp. 177–191, 2023.

Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. 2018.

R. Nurhuda, Buku Memahami Teori Hukum. 2022.

Abdullahi Ahmed An-Na’im, Muslim & Keadilan Global. 2013.

Mappasessu SH MH, HUKUM KELUARGA. 2023.

Lena Larsen. dkk, HAM & SYARIAT. 2022.

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Lubis, I. A., Ananda, F., & Irwansyah, I. (2025). TEORI NASAKH ABDULLAHI AHMED AN-NA’IM: SOLUSI ATAS TANTANGAN HUKUM PERNIKAHAN ISLAM MODERN. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 269–273. Retrieved from https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/40297

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.