Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Gawat Darurat Dalam Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13528Abstract
Rumah sakit adalah organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Permenkes RI No. 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan yaitu “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. Permasalahan dan tujuan yang akan ditinjau peneliti yaitu untuk mengetahui tanggung jawab dan akibat hukum rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan metode yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Hasil penelitian ini yaitu apabila dalam perlakuan medis terdapat kesalahan dengan menimbulkan akibat kerugian, kecacatan dan kematian, maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1367 KUH Perdata.Downloads
Published
2023-04-02
How to Cite
Damanik, L. S., Tarigan, S. W., Naibaho, S. ., & Triana, Y. . (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Gawat Darurat Dalam Hukum Perdata . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2436–2440. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13528
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Lilia Sarifatamin Damanik, Sri Wahyuninta Tarigan, Sunanda Naibaho, Yeni Triana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).