Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13280Abstract
Tujuan nasional Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia salah satunya yaitu dapat terwujudnya derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan yang optimal membutuhkan tenaga kesehatan yang baik dokter dan perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, tidak semua tugas dokter menjadi tugas perawat, dan perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sebagai penelitian normatif. Hasil dari jurnal ini didapat bahwa perawat yang menerima delegasi ataupun mandat dalam melaksanakan tugas medis lebih berhati-hati dan terus melaksanakan komunikasi dengan dokter yang mendelegasikan tugas tersebut sehingga tidak terjadi malapraktik. Selain itu, agar perawat tidak menerima tuntutan baik itu dari aspek pidana, perdata maupun administratif, sebaiknya dalam menerima pendelegasian tugas berupa dokumen tertulis.Downloads
Published
2023-03-28
How to Cite
Triana, Y. ., Winarsi, S., Khairul, F. ., & Ningsih, N. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1938–1947. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13280
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Sri Winarsi, Fatma Khairul, Nelda Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).