Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Sri Winarsi Universitas Lancang Kuning
  • Fatma Khairul Universitas Lancang Kuning
  • Nelda Ningsih Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13280

Abstract

Tujuan nasional Bangsa Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia salah satunya yaitu dapat terwujudnya derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pelayanan kesehatan yang optimal membutuhkan tenaga kesehatan yang baik dokter dan perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, tidak semua tugas dokter menjadi tugas perawat, dan perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder sebagai penelitian normatif. Hasil dari jurnal ini didapat bahwa perawat yang menerima delegasi ataupun mandat dalam melaksanakan tugas medis lebih berhati-hati dan terus melaksanakan komunikasi dengan dokter yang mendelegasikan tugas tersebut sehingga tidak terjadi malapraktik. Selain itu, agar perawat tidak menerima tuntutan baik itu dari aspek pidana, perdata maupun administratif, sebaiknya dalam menerima pendelegasian tugas berupa dokumen tertulis.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Triana, Y. ., Winarsi, S., Khairul, F. ., & Ningsih, N. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1938–1947. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13280

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>