Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13963Abstract
Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Tidak sepenuhnya pelayanan medis dapat berjalan dengan optimal di Rumah Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan. Terkadang dalam pelayanan kesehatan yang dalam hal ini diberikan sering kali dijumpai adanya suatu kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan hal yang tidak diingikan seperti; meninggal dunia, lumpuh, catat dan sebagainya yang merupakan malapetaka yang dalam hal ini tanpa disengaja. Hasil penelitian didapatkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang disebabkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, hal ini tercantum pada UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 mengenai Rumah Sakit. Rumah sakit memiliki tanggung jawab akan kelalaian yang ditimbulkan tenaga medis ketika melaksanakan tindakan medisnya. Wujud tanggung jawabnya merupakan dengan mengganti kerugian kepada pasien yang sudah dirugikan dengan terdapatnya kelalaian oleh tenaga medis.Downloads
Published
2023-04-12
How to Cite
Triana, Y. ., Ilmi, F. ., Kusuma, M., & Belantara, M. O. D. S. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4137–4142. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13963
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Fahima Ilmi, Mardiansyah Kusuma, Mega Orceka Depera Senja Belantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).