Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis

Authors

  • Yeni Triana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Fahima Ilmi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Mardiansyah Kusuma Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Mega Orceka Depera Senja Belantara Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13963

Abstract

Pelayanan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengobatan suatu penyakit, termasuk di dalamya pelayanan medis yang didasarkan atas dasar hubungan individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan atas penyakit yang dideritanya. Tidak sepenuhnya pelayanan medis dapat berjalan dengan optimal di Rumah Sakit dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan. Terkadang dalam pelayanan kesehatan yang dalam hal ini diberikan sering kali dijumpai adanya suatu kelalaian yang terjadi hingga menyebabkan hal yang tidak diingikan seperti; meninggal dunia, lumpuh, catat dan sebagainya yang merupakan malapetaka yang dalam hal ini tanpa disengaja. Hasil penelitian didapatkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang disebabkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, hal ini tercantum pada UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 mengenai Rumah Sakit. Rumah sakit memiliki tanggung jawab akan kelalaian yang ditimbulkan tenaga medis ketika melaksanakan tindakan medisnya. Wujud tanggung jawabnya merupakan dengan mengganti kerugian kepada pasien yang sudah dirugikan dengan terdapatnya kelalaian oleh tenaga medis.

Downloads

Published

2023-04-12

How to Cite

Triana, Y. ., Ilmi, F. ., Kusuma, M., & Belantara, M. O. D. S. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 4137–4142. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13963

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>