Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Gawat Darurat Dalam Hukum Perdata

Authors

  • Lilia Sarifatamin Damanik Universitas Lancang Kuning
  • Sri Wahyuninta Tarigan Universitas Lancang Kuning
  • Sunanda Naibaho Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13528

Abstract

Rumah sakit adalah organisasi penyelenggara pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan juga bagi penyelenggara pelayanan kesehatan demi untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Permenkes RI No. 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan yaitu “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. Permasalahan dan tujuan yang akan ditinjau peneliti yaitu untuk mengetahui tanggung jawab dan akibat hukum rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat dengan metode yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dianalisis dengan mengunakan metode deskritif analisis. Hasil penelitian ini yaitu apabila dalam perlakuan medis terdapat kesalahan dengan menimbulkan akibat kerugian, kecacatan dan kematian, maka pasien berhak menuntut adanya penggantian kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan pada Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1367 KUH Perdata.

Downloads

Published

2023-04-02

How to Cite

Damanik, L. S., Tarigan, S. W., Naibaho, S. ., & Triana, Y. . (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Yang Menolak Pasien Gawat Darurat Dalam Hukum Perdata . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2436–2440. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13528