Hubungan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11151Abstract
Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan sangat perlu dilakukan maka diperlukan adanya penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum yang merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Hubungan antara dokter, rumah sakit dan pasien atau yang dikenal dengan transaksi terapeutik inilah awal dari umumnya konflik berasal. Konflik biasanya terjadi manakala para pihak tidak menjalankan perannya sebagaimana diharapkan pihak lain. Pasien sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan berada pada posisi yang lemah sehingga seringkali tidak memiliki posisi yang menguntungkan bagi dirinya.Upaya peningkatan mutu dapat dilaksanakan melalui clinical governance. Karena secara sederhana Clinical Governance adalah suatu sistem upaya yang menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan medis secara sistematis dan efisien. Karena upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat terkait dengan standar input baik proses maupun outcome dalam penyusunan indikator mutu klinis. Dengan dimuatnya penetapan jenis indikator mutu pelayanan medis, setiap staf medis harus melakukan monitoring melalui pengumpulan data, pengolahan data dan melakukan analisa pencapaiannya dan kemudian melakukan tindakan koreksi.Pembahasan kali ini membahas apa saja perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit Umum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penerapan pelayanan medis berdasarkan hukum positif di Indonesia. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, rumah sakit umum, literature review.Downloads
Published
2023-01-07
How to Cite
Triana, Y. ., Akmal, A. R. ., Yasmin, N. A. ., & Sari, R. . (2023). Hubungan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1274–1279. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11151
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Andrei Rizqan Akmal, Nur Adilah Yasmin, Reno Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).