Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penolakan Pasien Yang Membutuhkan Pertolongan Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13145Abstract
Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency) tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu. Pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan kecacatan terlebih dahulu. Permasalahan yang diajukan: Bagaimanakah tanggung jawab hukumr rumah sakit terhadap penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis?, Apakah hambatan terhadap rumah sakit dalam melakukan penolakan pasien yang memerlukan pertolongan medis?.Tujuan dilakukan penelitian ini berdasarkan uraian latar belakang diatas adalah : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Untuk mengetahui hambatan terhadap rumah sakit dalam melakukan penolakan pasien yang memerlukan pertolongan medis. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit Penuh, Keterbatasan Staf Rumah Sakit, Keterbatasan Fasilitas dan Kondisi Pasien yang terlalu berat, Birokrasi yang berbelit-belit, dan Solusi rumit untuk masalahyang pelik.Downloads
Published
2023-03-25
How to Cite
Triana, Y. ., Noviarti, D. ., & Budi, B. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penolakan Pasien Yang Membutuhkan Pertolongan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1718–1725. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13145
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Budi Budi, Yeni Triana, Dini Noviarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).