Tanggungjawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien Pada Klinik Kecantikan Di Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11091Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter bedah plastik dalam meningkatkan kecantikan pasien pada klinik kecantikan di Kota Pekanbaru serta Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru. Tanggung jawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru harus mengacu kepada peraturan,/ pedoman penyelenggaraan klinik kecantikan sehingga tidak menimbulkan sengketa, dan seandainya terjadinya sengketa maka tanggung jawab perdata bagi dokter dalam transaksi terapeutik pada klinik kecantikan khususnya pada tindakan pembedahan, yaitu karena dokter melakukan wanprestasi atau tidak dipenuhinya isi perjanjian dan atau karena dokter melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum terhadap pasien yang menerima pelayanan kecantikan pada Klinik Kecantikan di Kota Pekanbaru bahwa pasien pada pelayanan klinik kecantikan terutama untuk tindakan bedah kecantikan yang memberikan janji hasil yang dapat diukur sehingga jika terjadi sengketa dapat diselesaikan secara hukum. Jenis penelitian ini adalah hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sumber data berasal dari data Primer dan data sekunder.Downloads
Published
2023-01-06
How to Cite
Triana, Y. ., Ferdinand, F., Martilova, L. ., & Haryono, G. . (2023). Tanggungjawab Hukum Dokter Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Pasien Pada Klinik Kecantikan Di Kota Pekanbaru. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1025–1033. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11091
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Ferdinand, Lia Martilova, Gandi Haryono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).