Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124Abstract
Setiap orang berhak atas kesehatan jasmani dan rohani, Kesehatan menjadi salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia, dan dicantumkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan maka perlu ada penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan objek persetujuan pengobatan dan perawatan. Oleh karena itu, upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan menjadi sangat penting, demikian pula peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Adapun dalam hal ini pasien merupakan seseorang yang menerima penanganan tindakan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan medis adalah mendapatkan informasi pelayanan medis untuk mengetahui hasil pemeriksaan/diagnosa yang telah dilakukan oleh tim medis dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien.Downloads
Published
2023-01-06
How to Cite
Triana, Y. ., Ilmi, F. ., Kusuma, M. ., & Belantara, M. O. D. S. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1145–1150. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Fahima Ilmi, Mardiansyah Kusuma, Mega Orceka Depera Senja Belantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).