Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Fahima Ilmi Universitas Lancang Kuning
  • Mardiansyah Kusuma Universitas Lancang Kuning
  • Mega Orceka Depera Senja Belantara Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124

Abstract

Setiap orang berhak atas kesehatan jasmani dan rohani, Kesehatan menjadi salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia, dan dicantumkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan maka perlu ada penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan objek persetujuan pengobatan dan perawatan. Oleh karena itu, upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan menjadi sangat penting, demikian pula peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Adapun dalam hal ini pasien merupakan seseorang yang menerima penanganan tindakan medis. Hak pasien sebagai penerima pelayanan medis adalah mendapatkan informasi pelayanan medis untuk mengetahui hasil pemeriksaan/diagnosa yang telah dilakukan oleh tim medis dan berhak mengetahui tindakan apa yang harus diterima oleh pasien.

Downloads

Published

2023-01-06

How to Cite

Triana, Y. ., Ilmi, F. ., Kusuma, M. ., & Belantara, M. O. D. S. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 1145–1150. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11124

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>