Kebijakan Penerapan Informed Consent Oleh Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau
  • Lilia Sarifatamin Damanik Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau
  • Sri Wahyuninta Tarigan Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau
  • Sunanda Naibaho Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11035

Abstract

Persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien sebagai perlindungan hukum. Seorang dokter gigi dalam menjalankan tugasnya berusaha untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin terhadap masalah yang berkaitan dengan gigi dan mulut. Tetapi dalam menjalankan tugasnya tidak selamanya dokter gigi berhasil dengan baik sehingga pasien menjadi orang yang dirugikan. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap”. Penelitian ini bersifat deksriptif dengan analisis kualitatif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis dengan sumber data hukum yang berkaitan dengan informed consent. Pengumpulan data-data secara mayoritas adalah menggunakan data primer dan sekunder, fokus pembahasan dalam tulisan ini kebijakan pentingnya penerapan informed consent oleh dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Triana, Y., Damanik, . L. S. ., Tarigan, S. W. ., & Naibaho, S. . (2023). Kebijakan Penerapan Informed Consent Oleh Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 763–767. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11035