Kebijakan Penerapan Informed Consent Oleh Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11035Abstract
Persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien sebagai perlindungan hukum. Seorang dokter gigi dalam menjalankan tugasnya berusaha untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin terhadap masalah yang berkaitan dengan gigi dan mulut. Tetapi dalam menjalankan tugasnya tidak selamanya dokter gigi berhasil dengan baik sehingga pasien menjadi orang yang dirugikan. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap”. Penelitian ini bersifat deksriptif dengan analisis kualitatif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis dengan sumber data hukum yang berkaitan dengan informed consent. Pengumpulan data-data secara mayoritas adalah menggunakan data primer dan sekunder, fokus pembahasan dalam tulisan ini kebijakan pentingnya penerapan informed consent oleh dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis.Downloads
Published
2023-01-04
How to Cite
Triana, Y., Damanik, . L. S. ., Tarigan, S. W. ., & Naibaho, S. . (2023). Kebijakan Penerapan Informed Consent Oleh Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 763–767. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11035
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Lilia Sarifatamin Damanik, Sri Wahyuninta Tarigan, Sunanda Naibaho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).