Informed Consent Berdasarkan Hukum Perjanjian

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Haidar Muhammad Bagir Universitas Lancang Kuning
  • Hari Mustafa Universitas Lancang Kuning
  • Irwan Abdurachman Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11354

Abstract

Dokter merupakan salah satu sub dalam sistem pelayanan Kesehatan yang memiliki hubungan yang lebih khusus dengan pasien dibandingkan dengan tenaga Kesehatan maupun rumah sakit, yaitu hubungan perjanjian yang disebut informed consenct. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi layanan Kesehatan, seringkali terjadi sengketa antara dokter dengan pasien. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, maka perlu dikaji lebih mendalam tentang sahnya suatu perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sahnya informed consent apabila memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Pasal 1313 KUHPerdata, yakni: adanya dokter dan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan dalam informed consent. Adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan. Objek yang menjadi perjanjian adalah jasa pelayanan Kesehatan. Sebab yang hala adalah Ketika informed consent dibuat dengan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang, tidak palsu, tanpa sebab. Pengecualian terhadap informed consent terdapat diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Downloads

Published

2023-01-11

How to Cite

Triana, Y. ., Bagir, H. M. ., Mustafa, H. ., & Abdurachman, I. . (2023). Informed Consent Berdasarkan Hukum Perjanjian . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 2455–2460. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11354

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>