Informed Consent Berdasarkan Hukum Perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11354Abstract
Dokter merupakan salah satu sub dalam sistem pelayanan Kesehatan yang memiliki hubungan yang lebih khusus dengan pasien dibandingkan dengan tenaga Kesehatan maupun rumah sakit, yaitu hubungan perjanjian yang disebut informed consenct. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi layanan Kesehatan, seringkali terjadi sengketa antara dokter dengan pasien. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, maka perlu dikaji lebih mendalam tentang sahnya suatu perjanjian informed consent antara dokter dengan pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sahnya informed consent apabila memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan Pasal 1313 KUHPerdata, yakni: adanya dokter dan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan dalam informed consent. Adanya kesepakatan antara dokter dengan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan. Objek yang menjadi perjanjian adalah jasa pelayanan Kesehatan. Sebab yang hala adalah Ketika informed consent dibuat dengan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang, tidak palsu, tanpa sebab. Pengecualian terhadap informed consent terdapat diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.Downloads
Published
2023-01-11
How to Cite
Triana, Y. ., Bagir, H. M. ., Mustafa, H. ., & Abdurachman, I. . (2023). Informed Consent Berdasarkan Hukum Perjanjian . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(1), 2455–2460. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i1.11354
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2023 Yeni Triana, Haidar Muhammad Bagir, Hari Mustafa, Irwan Abdurachman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).