DAMPAK PERSEPSI KORUPSI PAJAK DAN KEADILAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI KASUS PADA WAJIB PAJAK DI PAMEKASAN)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i1.41726Keywords:
Korupsi Pajak, Keadilan Perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Kepatuhan perpajakan mengacu pada tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini mencerminkan sejauh mana wajib pajak menaati peraturan perpajakan tanpa tekanan atau paksaan dari fiskus, seperti kesadaran masyarakat mengenai korupsi perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh variabel korupsi pajak dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi..Penelitian ini dilakukan diKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pamekasan. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu jenis datadeskriktifkuantitatif dengan menggunakanmetode purposive sampling sebagai teknik pengambilan datadan meyebarkan kuisoner sebagai teknik pengumpulan data penelitian. sedangkan Sampel yang digunakan pada penelitian ini yaitu sebanyak 95 Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa secara signifikan dan secara parsial variabel korupsi pajak berpengaruh terhadapkepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pamekasan.References
Gabriella Nella, & Frederica Diana. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kondisi Keuangan, Dan Transparansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 5(1), 61–72.
Jamel, Monica F., Cheisviyanni, C. (2024). Pengaruh Kepercayaan pada Pemerintahan dan Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA), 6(3), 913–931.
Mukoffi, A., Sulistiyowati, Y., Himawan, S., & Kontesa, K. (2022). Korupsi pajak dan keadilan perpajakan pada kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada kantor pelayanan pajak (KPP) Batu. Jurnal Paradigma Ekonomika, 17(1), 85–94. https://doi.org/10.22437/jpe.v17i1.17339
Rachmania,Feryna Meidya;Astuti, Endnag Siti;Utami, H. N. (2016). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Batu). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 10(1), 1–23.
Rosmawati, R. (2021). Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan, 4(1), 99–113. https://doi.org/10.26618/jrp.v4i1.5311
Suciaty, Handayani, S. R., & Dwiatmanto. (2014). Persepsi Wajib Pajak Mengenai Korupsi Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal E-Perpajakan, 1(1), 1–8.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.
Suharsimi, A. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.
Triono, B., Ayem, S., & Erawati, T. (2022). Sebagai Variabel Intervening. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 7(2), 117–133.
widya, klarista, Maryani, M., & Makhsun, A. (2022). Pengaruh Persepsi Korupsi Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Reviu Akuntansi, Manajemen, Dan Bisnis, 2(1), 41–54. https://doi.org/10.35912/rambis.v2i1.1047
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Alfian, Rohmaniyah Rohmaniyah, Subhan Subhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.