ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KELALAIAN MENERBITKAN AKTA PALSU DALAM PERSPEKTIF UU NO. 2 TAHUN 2014 JO. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS ART RIRI, EDRIYANTO VS NIRINA ZUBIR

Authors

  • Eneng Juandini Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44446

Keywords:

hukum, notaris, pertanggungjawaban notaris, akta palsu, perspektif uu no.2 tahun 2014, uu no.30 tahun 2004, jabatan notaris

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum seorang notaris atas kelalaian dalam menjalankan jabatannya, khususnya dalam kasus pembuatan akta yang mengandung unsur pemalsuan. Fokus kajian diarahkan pada relevansi perbuatan notaris dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengkaji kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir sebagai ilustrasi nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila kelalaian atau penyalahgunaan wewenangnya menimbulkan kerugian bagi para pihak. Namun, dalam kasus keterangan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan notaris, tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada notaris. Oleh karena itu, penting bagi notaris untuk menjalankan tugasnya secara hati-hati, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku guna menjaga integritas profesi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

References

Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, H. (2009). Meneropong khazanah notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, H. (2012). Menjalin pemikiran-pendapat tentang kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ansori, A. G. (2009). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. Yogyakarta: UII Press.

Azheri, B. (2011). Corporate social responsibility: Dari voluntary menjadi mandatory. Jakarta: Raja Grafindo Perss.

Budiansyah, A. (2016). Tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap akta dan protokol notaris. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(1).

Butar-butar, E. N. (2018). Metode penelitian hukum. Bandung: Refika Aditama.

Diana, P. V. P. (2018). Pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta berdasarkan pemalsuan surat oleh para pihak. Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan Universitas Udayana, 2(1–2).

Doly, D. (2011). Kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan tanah. Jurnal Hukum, 8(1).

E. Utrecht. (1999). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia (Cet. 6). Jakarta: Ichtiar.

Fajri, M. (2022). Perspektif notaris dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Diakses dari http://www.ptpn5.com

Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum (Cet. 1). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2001). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cet. 7). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadi, S. (2001). Metodologi research. Yogyakarta.

Hamzah, A. (2005). Kamus hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hendra, R. (2012). Tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang penghadapnya mempergunakan identitas palsu. Jurnal Hukum Privat Law, 3(1).

Jalal, A., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan pejabat notaris terhadap perbuatan melawan hukum dan turut serta melakukan tindak kejahatan dalam pemalsuan dokumen. Jurnal Akta, 5(1).

Kelsen, H. (2006). Teori hukum murni (R. Mutaqien, Terj.). Bandung: Nuansa & Nusa Media.

Kelsen, H. (2007). Teori umum hukum dan negara: Dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif-empirik (Somardi, Terj.). Jakarta: BEE Media Indonesia.

Kumparan. (2022). Kerangka berfikir: Pengertian, cara membuat, dan contohnya. Diakses dari https://www.kumparan.com

Lumban Tobing, G. H. S. (1992). Peraturan jabatan notaris. Jakarta: Erlangga.

Lubis, M. S. (2012). Filsafat ilmu dan penelitian. Bandung: CV Mandar Maju.

Mahmud Marzuki, P. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Manan, B. (2004). Hukum positif Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Manuaba, I. B. P., Parsa, I. W., & Ariawan, I. G. K. (2018). Prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta autentik. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana.

Maradesa, K. R. (2014). Kewenangan serta tanggung jawab hukum atas pembuatan akta otentik oleh notaris. Lex Privatum, 2(3).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mawartiningsih, A., & Maryanto. (2017). Tinjauan yuridis praktek pembuatan akta notaris dalam hal penghadap menghadap dalam kurun waktu dan tempat yang berbeda. Jurnal Akta, 4(2).

Mertokusumo, S. (1993). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, A. (2010). Hukum perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasima, I. (2021). Etika profesi hukum di era perubahan. Diakses dari http://www.hukumonline.com

Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum notariat di Indonesia (suatu penjelasan). Jakarta: PT Grafindo.

Novita, C. (2018). Tanggung jawab notaris yang telah werda dan perlindungan hukum terhadap werda notaris atas akta yang dibuat olehnya. (Tesis). Universitas Islam Indonesia.

Notoatmojo, S. (2010). Etika dan hukum kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Poae, F. C. (2020). Pertanggungjawaban hukum terhadap notaris dalam kesalahan pembuatan akta. Lex Et Societatis, 8(4).

Prajitno, A. A. A. (2015). Pengetahuan praktis tentang apa dan siapa notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Surabaya: Perwira Media Nusantara.

Prent, K., Subrata, A., & Poerwadarminta, W. J. S. (2001). Ensiklopedi nasional Indonesia (Cet. 6). Yogyakarta: Kanisius.

Prodjodikiro, R. W. (2000). Perbuatan melanggar hukum dipandang dari sudut hukum perdata. Bandung: Mandar Maju.

Purwaningsih, E. (2011). Penegakan hukum jabatan notaris dalam pembuatan perjanjian berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

Restuningmaharani. (2022). Teori kewenangan. Diakses dari http://restuningmaharani.blogspot.com

Rosid, F. (2022). Pengertian tanggung jawab. Diakses dari https://www.scribd.com

Saebani, B. A. (2009). Metode penelitian hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Salim, Hs. (2015). Teknik pembuatan suatu akta: Konsep teoritis, kewenangan notaris, bentuk dan minuta akta. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sitompul, V. M., dkk. (1992). Grosse akta dalam pembuktian dan eksekusi. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Soegondo, R. (1991). Hukum pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Soeroso, R. (2010). Perjanjian di bawah tangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Subagyo, P. J. (2006). Metode penelitian dalam teori dan praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriadi. (2006). Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman, & Dillah, P. (2013). Metode penelitian hukum. Bandung: Alfabeta.

Suhardini, A. P., dkk. (2018). Pertanggungjawaban notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta autentik. Jurnal Hukum Kenotariatan UNISSULA, 5(1).

Suwondo, A. (2018). Perlindungan hukum terhadap hak tersangka dalam memberikan keterangan bebas dalam penyidikan. (Tesis). Universitas Muhammadiyah Malang.

Thong Kie, T. (2000). Studi notariat: Serba-serbi praktik notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Jabatan Notaris.

van Bemmelen, J. M. Strafvordering, Leerboek. h. Ned. Strafprocesrecht.

Uhammad Adam. (1985). Notaris dan bantuan hukum. Bandung: Sinar Baru.

Untung, B. (2001). Visi global notaris. Yogyakarta: ANDI.

Witasari, A. (2012). MPD bukan advokat para notaris berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum, 28(2).

Downloads

Published

2025-04-17

How to Cite

Juandini, E. (2025). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KELALAIAN MENERBITKAN AKTA PALSU DALAM PERSPEKTIF UU NO. 2 TAHUN 2014 JO. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS ART RIRI, EDRIYANTO VS NIRINA ZUBIR. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4071–4076. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i2.44446

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.