KONSEPSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PRAKTIK PERKAWINAN DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31029Keywords:
Hukum Keluarga, Perkawinan, Hukum Nasional.Abstract
Tulisan ini membahas mengenai konsep Hukum Keluarga Islam yang mengalami perubahan dan perkembangan dari waktu ke waktu, terutama ketika masyarakat telah mengalami kemajemukan baik secara sosial dan juga budaya. Terdapat beberapa permasalahan di dalama regulasi perkawinan di Indonesia yaitu mengenai pencatatan perkawinan, usia perkawinan, poligami, dan juga perceraian. Tulisan ini menggunakan studi pustaka, yaitu sebuah kajian yang mengunakan buku-buku sebagai sumber utamanya, dengan cara mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relefansi materi dalam tulisan ini. UU Perkawinan 1974 mencerminkan upaya menyatukan hukum perkawinan sesuai dengan hukum adat dan agama, serta menanggapi tuntutan kaum perempuan mengenai poligami dan perceraian. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan di masyarakat tentang pengakuan dan penerapan UU Perkawinan. Kelompok yang mendukung UU ini sebagai hukum yang sah bagi umat Islam di Indonesia dianggap sebagai kelompok yang ideal. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun untuk melengkapi UU Perkawinan juga diakui secara nasional dan diterapkan dalam peradilan agama. KHI menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat sehari-hari. UU Perkawinan dan KHI bersama-sama membentuk kerangka hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang harus dijalankan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.References
Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Perss, 1996.
Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994 cet. Ke-3, edisi kedua,
Ghazali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2010
Jahar, Asep Saepudin, dkk. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Kharlie, Ahmad Tholabi dan Asep Syarifuddin Hidayat, Hukum Keluarga di Dunia Islam Kontemporer Jakarta: Lembaga Penelitian UIN SYAHID, 2011.
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah 45 Tahun 1990 merupakan perubahan dari PP 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1979.
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Perada, 2000.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Sopyan, Yayan, Islam Negara Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum Nasional. Jakarta: PT. Wahana Semesta Intermedia, 2012.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Wojowasito, Kamus Bahasa Indonesia, Malang: C.V. Penerbit, 1999.
Yasin, Nur, Hukum Perkawinan Islam Sasak, Malang: UIN-Malang Pers, 2008
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Saphira Husna Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.