SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN PERKAWINAN ENDOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT INDONESIA

Authors

  • M. Faisal Rahendra Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ahmad Ezra Siswanto Universitas Islam Sumatera Utara
  • Cantika Putri Ayu Universitas Islam Sumatera Utara
  • S.F. Nur Amelyya Rizqi Universitas Islam Sumatera Utara
  • Suhandriani Wulandari Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55253

Keywords:

Perkawinan Endogami, Hukum Adat, Sanksi Adat

Abstract

Perkawinan endogami merupakan salah satu bentuk perkawinan adat yang masih dipertahankan oleh beberapa masyarakat adat di Indonesia. Sistem perkawinan ini menekankan pada kewajiban menikah dengan individu yang berasal dari lingkungan kekerabatan, suku, atau golongan sosial yang sama. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap sistem perkawinan endogami kerap menimbulkan sanksi adat yang berdampak sosial dan hukum bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi terhadap pelanggaran perkawinan endogami dalam perspektif hukum adat serta relevansinya dengan hukum perkawinan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat terhadap pelanggaran perkawinan endogami bervariasi, mulai dari pengucilan sosial, pemutusan hubungan kekerabatan, hingga kehilangan hak waris. Sanksi tersebut berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat adat.

References

Asmita, Sri. (2015). “Perkawinan Endogami dan Eksogami pada Komunitas Arab Al-Munawwar Kota Palembang: Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Studi Islam, Pascasarjana IAIN Ambon.

Fitriana, A. Dian, & Nisa, Khaerun. (2020). “Pergeseran Sistem Pernikahan Endogami Masyarakat Etnis Bugis (Shifting Endogamy Marriage System of Bugis Ethnic Society)”. Jurnal Al-Qalam, 26(1), 71–82.

Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Edisi Revisi). Bandung: CV Mandar Maju.

Khalid, Hasbuddin. (2023). Analisis Hukum tentang Perkawinan Endogami dalam Perspektif Hukum Adat. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3), 968–975.

Rachman, M. Anwar, Thalib, Prawitra, & Muhtar, Saepudin. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Rizkiati, Kurnia. (2012). Perkawinan Endogami pada Masyarakat Keturunan Arab. Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Sirait, Ratna D. E. (2021). “Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum, 2(1), 30–40.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Lubis, M. F. R., Siswanto, A. E., Ayu, C. P., Rizqi, S. N. A., & Wulandari, S. (2025). SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN PERKAWINAN ENDOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9446–9448. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55253

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.