SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN PERKAWINAN ENDOGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55253Keywords:
Perkawinan Endogami, Hukum Adat, Sanksi AdatAbstract
Perkawinan endogami merupakan salah satu bentuk perkawinan adat yang masih dipertahankan oleh beberapa masyarakat adat di Indonesia. Sistem perkawinan ini menekankan pada kewajiban menikah dengan individu yang berasal dari lingkungan kekerabatan, suku, atau golongan sosial yang sama. Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap sistem perkawinan endogami kerap menimbulkan sanksi adat yang berdampak sosial dan hukum bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi terhadap pelanggaran perkawinan endogami dalam perspektif hukum adat serta relevansinya dengan hukum perkawinan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat terhadap pelanggaran perkawinan endogami bervariasi, mulai dari pengucilan sosial, pemutusan hubungan kekerabatan, hingga kehilangan hak waris. Sanksi tersebut berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan masyarakat adat.References
Asmita, Sri. (2015). “Perkawinan Endogami dan Eksogami pada Komunitas Arab Al-Munawwar Kota Palembang: Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Studi Islam, Pascasarjana IAIN Ambon.
Fitriana, A. Dian, & Nisa, Khaerun. (2020). “Pergeseran Sistem Pernikahan Endogami Masyarakat Etnis Bugis (Shifting Endogamy Marriage System of Bugis Ethnic Society)”. Jurnal Al-Qalam, 26(1), 71–82.
Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Edisi Revisi). Bandung: CV Mandar Maju.
Khalid, Hasbuddin. (2023). Analisis Hukum tentang Perkawinan Endogami dalam Perspektif Hukum Adat. UNES Journal of Swara Justisia, 7(3), 968–975.
Rachman, M. Anwar, Thalib, Prawitra, & Muhtar, Saepudin. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rizkiati, Kurnia. (2012). Perkawinan Endogami pada Masyarakat Keturunan Arab. Skripsi. Universitas Sriwijaya.
Sirait, Ratna D. E. (2021). “Legalitas Perkawinan Adat Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum, 2(1), 30–40.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Faisal Rahendra Lubis, Ahmad Ezra Siswanto, Cantika Putri Ayu, S.F. Nur Amelyya Rizqi, Suhandriani Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




