EFEKTIVITAS REGULASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSAINGAN USAHA DALAM EKONOMI KREATIF BERBASIS DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Bintang Ibnu Zaidan Universitas Pakuan
  • Ilyas Josadi Universitas Pakuan
  • Fajar Juniar Universitas Pakuan
  • Muhammad Said Ridho Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.54385

Keywords:

Ekonomi Kreatif Digital, Hak Kekayaan Intelektual, Persaingan Usaha

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan pengetahuan, namun sekaligus memunculkan tantangan hukum baru terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha di Indonesia. Permasalahan penelitian ini berfokus pada sejauh mana efektivitas regulasi hukum dalam melindungi hak kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif berbasis digital serta kemampuan pengaturan dan penegakan hukum persaingan usaha dalam mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif melalui undang-undang hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya penegakan hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, karakteristik ekosistem digital yang ditandai dominasi platform dan penguasaan data memperbesar potensi pelanggaran HKI dan praktik persaingan usaha tidak sehat yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh regulasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif, penguatan sinergi kelembagaan, serta peningkatan literasi hukum guna mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif digital yang adil dan berkelanjutan.

References

Abdullah, Sukmawati, et.al, Ekonomi Kreatif Digital (Purbalingga: CV Eureka Media Aksara, 2025)

Ahmad M. Ramli, Cyber Law and HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Abacus, 2006)

Angelia Setya Lukita, "Meningkatkan Pengembangan Konten, Kreasi, Dan Teknologi Kreatif Di Indonesia" tersedia di : https://unair.ac.id/meningkatkan-pengembangan-konten-kreasi-dan-teknologi-kreatif-di-indonesia/, diakses tanggal 7 Januari 2026.

CRZ, "Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus Dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Langkah Penegakan Hukum", tersedia di : https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/pelanggaran-kekayaan-intelektual-capai-296-kasus-dalam-tujuh-tahun-djki-perkuat-langkah-penegakan-hukum, diakses tanggal 7 Januari 2026.

Giriyanto, Samudra, Abdul Haris Romdhoni, dan Iin Emy Prastiwi, "Peran Ekonomi Kreatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia Dalam Perspektif Islam", Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 11 No. 03 Tahun 2025.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UUD RI Tahun 1945

———, Undang-Undang Tentang Hak Cipta, UU No 28 Tahun 2014, LN No. 266 Tahun 2014, TLN No. 5599.

———, Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975)

Safira, Sri Yulia, and Andi Maysarah, "Efektivitas Hukum Persaingan Usaha Dalam Menjaga Keadilan Pasar Di Era Ekonomi Digital", Jurnal Warta Dharmawangsa, Vol. 19 No. 4 Tahun 2025.

Samariadi, "Legal Analysis of Self-Preferencing Conducted by Marketplace on Courier Services Based on Anti-Monopoly Law and Unfair Business Competition", Riau Law Journal, Vol. 9 No. 2 Tahun 2025.

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia : Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Jakarta: Prenada Media Group, 2018)

Utomo, Setiyo, Deny Slamet Pribadi, dan K Wisnu Wardana, "Implikasi Pengawasan Persaingan Usaha Terhadap Perkembangan Ekonomi Digital", Lex Jurnalica, Vol. 20 No. 1 Tahun 2023.

Yulianti, Yuli, Deny Guntara, and Muhamad Abas, "Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta", Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 9 No. 2 Tahun 2025.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Zaidan, B. I., Josadi, I., Juniar, F., & Ridho, M. S. (2025). EFEKTIVITAS REGULASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSAINGAN USAHA DALAM EKONOMI KREATIF BERBASIS DIGITAL DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9328–9336. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.54385

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.