PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM SERTA PENERAPANNYA PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA

Authors

  • Layla Syuhada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31027

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Hukum Nasional, Masyarakat Muslim Indonesia

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana perkembangan hukum keluarga Islam dan bagaiamana penerapannya pada masyarakat muslim di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan (library resecarh). Sumber data primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terkait dengan pembahasan perkembangan hukum keluarga islam di Indonesia tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perekembangan hukum Islam di Indonesia sudah ada sebelum masa penjajahan muncul, dan hukum-hukum keluarga yang terkadung dalam Islam diterima baik oleh masyarakat muslim di Indonesia. Hukum keluarga islam telah lama dipraktikkan oleh masyarakat muslim Indonesia dan telah banyak ditransformasikan ke dalam hukum nasional. Semoga kedepannya lebih banyak lagi hukum-hukum keluarga Islam yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional.

References

Rahmawati Pardjaman, “Transformasi Nilai-Nilai Syariah ke dalam Sistem Hukum Nasional Sebuah Pendekatan Hermeneutika”, Al-Adalah, Vol. 10, No. 2, h. 250, tersedia disitus: http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/download/272/433, diakses pada tanggal 24 April 2024.

Henni Muchtar, “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Humonus, Vol. 14, No. 1, h. 84, tersedia disitus: https://ejournal.unp.ac.id/index.php/humanus/article/view/5405, diakses pada tanggal 26 April 2024.

Lilis Hidayati Yuli Astutik dan Muhammad Ngizzul Muttaqin, “Positifikasi Hukum Keluarga Di Dunia Muslim Melalui Pembaharuan Hukum Keluarga”, Islamika: Jurnal ILmu-Ilmu Keislaman, Vol. 20, No. 1, h. 56, tersedia disitus: https://ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/islamika/article/download/562/348, diakses pada tanggal 2 maret 2024.

Rohidin. Pengantar Hukum Islam: dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia. (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016), h. 17

Burhanudin, Ulama dan kekuasaan: Pergumulan elite politik muslim dalam sejarah Indonesia.( Jakarta NouraBooks, 2012) h. 35

Ibnu Radwan Siddik Turnip, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah dan Perwakafan, (Depok: Rajawali Press, 2021), h. 6.

Mardani. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia.( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), h. 52

Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional.( Jakarta: Logos. 1999), hal. 55

Donohue, John. Islam dan Pembaharuan Ensiklopedi Masalah-Masalah. (Jakarta: Rajawali Press. 1995), hal. 65

Downloads

Published

2024-07-04

How to Cite

Syuhada, L. ., & Arfa, F. A. . (2024). PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM SERTA PENERAPANNYA PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 9242–9247. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i3.31027

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.