POTENSI PRAKTIK MONOPOLI DALAM RENCANA MERGER GRAB-GOTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI INDONESIA

Authors

  • Deva Inggria Universitas Pakuan Bogor
  • Indrianti Putri Laila Universitas Pakuan Bogor
  • Wayne Gladys Octatiana Bella Universitas Pakuan Bogor
  • Devi Raiva Aprilia Universitas Pakuan Bogor
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55248

Keywords:

Merger, Praktik Monopoli, Hukum Ekonomi

Abstract

Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia telah mendorong terjadinya konsolidasi pasar melalui merger perusahaan platform berskala besar, salah satunya rencana merger Grab-GoTo yang menimbulkan perhatian serius dalam perspektif hukum ekonomi. Merger ini berpotensi menciptakan pemusatan kekuatan pasar yang signifikan, khususnya pada sektor layanan ride-hailing dan ekosistem digital terkait, sehingga memunculkan risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi praktik monopoli dalam rencana merger Grab-GoTo sebagai isu hukum ekonomi di Indonesia serta menelaah peran negara, khususnya melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam mengendalikan konsolidasi pasar digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya konsentrasi pasar, efek jaringan, serta hambatan masuk yang kuat dalam ekonomi digital berpotensi mendorong penyalahgunaan posisi dominan pasca-merger. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran KPPU, pembaruan kerangka hukum persaingan usaha, serta sinergi kebijakan negara untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan kepentingan umum.

References

Ahmad Junaidi, "Platform Digital Dominan Dan Kesejahteraan Konsumen: Studi Kasus Grab Pasca Akuisisi Uber", Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 7 No. 2 Tahun 2019.

Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks & Konteks (Jakarta: GTZ, 2009).

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002).

Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Sidoarjo: Laras, 2010).

Cathleen Lie, Gunardi Lie, "Potential Monopoly Issues in the Grab - GOTO Merger Plan : An Analysis Under Indonesian Competition Law", Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, Vol. 7 No. 2 Tahun 2026.

CR 34, "Berisiko Monopoli Layanan Transportasi Online, Merger Grab-Goto Tertunda", tersedia di: <https://www.hukumonline.com/berita/a/berisiko-monopoli-layanan-transportasi-online--merger-grab-goto-tertunda-lt68839cfcc984e/>, diakses pada tanggal 28 Desember 2025.

Andi Fahmi Lubis, Anna Maria, Kurnia Toha, et.al. Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.

Evans, David S, and Richard Schmalensee, "The Antitrust Analysis Of Multi-Sided Platform Businesses", University of Chicago Coase-Sandor Institute for Law & Economics Research Paper Series, Tahun 2013.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2008).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

———, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. PerKPPU No 3 Tahun 2023.

———, Peraturan Pemerintah Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP No. 57 Tahun 2010.

Kennedy, Alexander, "Analisis Hukum Persaingan Usaha Platform Marketplace Online Pada Era Ekonomi Digital", Ethics and Law Journal: Business and Notary, Vol. 2 No. 4 Tahun 2024.

Lailatul Anisah, Noverius Laoli, "KPPu: Rencana Merger Grab-Goto Bisa Dibatalkan Jika Timbulkan Persaingan Tidak Sehat", tersedia di: <https://nasional.kontan.co.id/news/kppu-rencana-merger-grab-goto-bisa-dibatalkan-jika-timbulkan-persaingan-tidak-sehat>, diakses pada tanggal 28 Desember 2025.

Maarif, Syamsul, Merger Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Degraf Publishing, 2010).

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Sandy Romualdus, "Indonesia Financial Watch Soroti Membengkaknya Kerugian Telkom Akibat Investasi Di GOTO", tersedia di : <https://www.stabilitas.id/indonesia-financial-watch-soroti-membengkaknya-kerugian-telkom-akibat-investasi-di-goto/>, diakses pada tanggal 28 Desember 2025.

Sirait, Ningrum Natasya, Hukum Persaingan Di Indonesia: UU No 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Medan: Pustaka Abadi Bangsa Pers, 2004).

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia : Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Inggria, D., Laila, I. P., Bella, W. G. O., Aprilia, D. R., & Siswajanthy, F. (2025). POTENSI PRAKTIK MONOPOLI DALAM RENCANA MERGER GRAB-GOTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI INDONESIA. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(4), 9337–9345. https://doi.org/10.31004/jrpp.v8i4.55248

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.