TINJAUAN YURIDIS PERAN GTRA (GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA) DALAM PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v6i1.41563Keywords:
Peran, GTRA, Reforma , Agraria, Kuantan SingingiAbstract
Reforma agraria adalah langkah untuk merestrukturisasi lahan dengan tujuan meningkatkan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dasar hukumnya termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh GTRA dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif, yuridis-normatif, dan pembandingan data. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran GTRA dalam reforma agraria di tingkat lokal, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas GTRA dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria. Reforma Agraria itu sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.References
Arba, (2016), Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Achmad Sodiki, (2013), Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Jakarta.
A. P. Parlindungan, (1983), Landreform Di Indonesia, Bahan Literatur Mahasiswa API dan STIKI Ujung Pandang.
Budi Harsono, (2003), Menuju Kesempurnaan Hukum Nasional, Universitas Trisakti, Jakarta.
Gunawan Wiradi, (2000), Reformasi Agraria; Perjalanan Yang Belum Berakhir, INSIST Press, Yogyakarta.
Ida Nurlinda, (2009), Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Joko siswanto, kamus lengkap 200 juta, Rineka Cipta, Jakarta.
Joyo Winoto, Reforma Agraria: Suatu Pengantar dalam BPN-RI
Keraf, A.S. (1995). Keadilan, Pasar Bebas, dan Peran Pemerintah. Prisma
-------------- (1996). Pasar Bebas, Keadilan dan Peran Pemerintah. Kanisius, Yogyakarta.
Muhammad Ilham Arisaputra, (2015). Reforma Agraria di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.
Martini, S., Ash-Shafikh, M. H., & Afif, N. C. (2019). Implementasi Reforma Agraria Terhadap Pemenuhan Harapan Masyarakat Yang Bersengketa Lahan. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan.
Sahnan, 2016.Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang-Jatim,
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Surbakti, R. (1993). Demokrasi Ekonomi: Keadilan dan Kerakyatan. Dalam Siahaan, H.M. & Purnomo, T. (eds.). Sosok Demokrasi Ekonomi Indonesia. Surabaya Post dan Yayasan Keluarga Bhakti, Surabaya.
Tri Winarni, (1998), Orientasi Pembangunan Masyarakat Desa Menyongsong Abad 21, Menuju Pemberdayaan Masyarakat, Aditya Media, Yogyakata.
Zahri Trinanda Putra, (2020), Peran Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam Pelaksanaan Refroma Agraria Di Kabupaten Lampung Tengah, skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rismahayani Rismahayani, Ita Iryanti, Afrinald Rizhan, Yeni Sapridawati, Tria Aggraini, Indira Novia F
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.