PEMBERDAYAAN SUBAK UMA LAMBING: IMPLEMENTASI GREEN TOURISM DAN KESADARAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v5i6.35840Keywords:
Green Tourism, Regulasi Daerah, Kesadaran HukumAbstract
Pariwisata berkelanjutan di Bali, khususnya melalui pemberdayaan Subak Uma Lambing, menghadapi tantangan signifikan seperti minimnya kesadaran hukum, keterbatasan infrastruktur, dan kurangnya kolaborasi antar pihak. Studi ini mengeksplorasi peran regulasi dan kebijakan daerah dalam mendukung pengembangan green tourism di Subak Uma Lambing, serta strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Regulasi yang berlandaskan pada teori Ecological Modernization dan Responsive Regulation, serta insentif fiskal dari teori hukum ekonomi, dapat mendorong keberlanjutan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, diterapkan teori Legal Consciousness dan Communicative Action melalui program edukasi dan kampanye informasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa integrasi kebijakan dan edukasi hukum yang efektif dapat memperkuat pelestarian budaya dan keberlanjutan lingkungan di Desa Sibang Kaja. Saran meliputi penguatan regulasi lingkungan, dukungan terhadap sertifikasi green tourism, dan penyediaan layanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat.References
Antarissubhi, H., Serang, R., Leda, J., Salamena, G. E., Pagoray, G. L., Gusty, S., ... & Safar, A. (2023). Krisis Iklim Global di Indonesia (Dampak dan Tantangan). TOHAR MEDIA.
Banovic, D. (2018). Philosophy of Law of Jurgen Habermas: Communicative Theory of Law in the Framework of Social Theory of Communicative Action. YBL Fac. Sarajevo, 61, 167.
Braithwaite, J. (2017). Types of responsiveness. In Regulatory Theory: Foundations and Applications (pp. 117-132).
Darmayanti, P. W. (2024). Pengembangan Desa Wisata Biaung Berbasis Green Tourism. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 14(2), 237-258.
Ferey, S. (2015). Law and economics and the Coase Theorem: a view from Coase’s papers and correspondence. History of Economic Ideas, 23(3), 45-60.
Foddai, M. A. (2021). Access to Justice: In Search of a New Concept. In Encyclopedia of Contemporary Constitutionalism (pp. 1-13). Cham: Springer International Publishing.
Halliday, S., & Morgan, B. (2013). I fought the law and the law won? Legal consciousness and the critical imagination. Current Legal Problems, 66(1), 1-32.
Jones, T. M., Wicks, A. C., & Freeman, R. E. (2017). Stakeholder theory: The state of the art. In The Blackwell Guide to Business Ethics (pp. 17-37).
Kusumawardhana, I. (2023). Pariwisata Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: Studi Kasus Di Desa Wisata Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 4(1), 27-55.
Mol, A. P., & Spaargaren, G. (2000). Ecological modernisation theory in debate: A review. Environmental Politics, 9(1), 17-49.
Muttaqien, M. E. (2023). Konsep komunikasi Jurgen Habermas dalam ide demokrasi deliberatif dan tindakan komunikatif. Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6(I), 51-64.
Pajriah, S. (2018). Peran sumber daya manusia dalam pengembangan pariwisata budaya di Kabupaten Ciamis. Jurnal Artefak, 5(1), 25-34.
Rumjaun, A., & Narod, F. (2020). Social learning theory—Albert Bandura. In Science Education in Theory and Practice: An Introductory Guide to Learning Theory (pp. 85-99).
Sari, A. M. (2024). Pengaruh Pariwisata Terhadap Perekonomian Daerah Kasus Bali. Circle Archive, 1(5).
Sirfefa, I., Wurarah, R. N., Bawole, R., & Sala, R. (2023). Inovasi Pariwisata Berkelanjutan Tata Kelola Berbasis Masyarakat. CV Pena Persada.
Suryawan, I. A. J. (2020). Subak Sebagai Pariwisata Budaya Dengan Konsep Tri Hita Karana. Maha Widya Duta: Jurnal Penerangan Agama, Pariwisata Budaya, dan Ilmu Komunikasi, 2(1).
Tyler, T. R. (2021). Legal socialization: Back to the future. Journal of Social Issues, 77(2), 663-676
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bagus Gede Ari Rama, Ni Nyoman Juwita Arsawati, I Putu Edi Rusmana, Komang Satria Wibawa Putra, Kadek Julia Mahadewi, Made Sinthia Sukmayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.