PENYULUHAN HUKUM LEGALITAS IZIN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)

Authors

  • Emiel Salim Siregar Universitas Asahan
  • Zeryco Ramadhan Universitas Asahan
  • Angga Rizki Amanda Universitas Asahan
  • Rika Rahayu Universitas Asahan
  • Silvia Mahdalena Tanjung Universitas Asahan
  • Ridho Andrean Nugraha Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20301

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Legalitas Izin, UMKM

Abstract

Pengurusan berbagai perizinan telah terdesentralisasi kepada pemerintah daerah, sebab persoalan dan hambatan juga diraskan di berbagai daerah. Lamanya pengurusan izin, rumitnya prosedur perizinan, mahalnya biaya yang harus dipikul oleh pemohon izin, dan berbagai persoalan lain termasuk setelah surat izin terbit yang sering dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat kurang memahami prosedur legalitas izin usaha mikro kecil dan menengah dalam memperoleh kepastian hukum dari pemerintah. Dampak antara Legalitas dan Labelisasi halal dalam pengembangan UMK di Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus, perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha agar mereka mengetahui semua hal yang berhubungan dengan pengawasan di bidang hukum izin usaha. Melalui kegiatan penyuluhan hukum legalitas izin usaha mikro kecil dan menengah, diharapkan Masyarakat khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha di Desa jati mulia Kecamatan Nibung Hangus dapat mengaplikasikan beberapa ilmu pengetahuan yang telah diberikan, mulai dari apa yang dimaksud dengan Legalitas Izin Usaha, dasar hukum perizinan usaha, serta tidak pidana yang memerlukan pengawasan hukum terhadap sumberdaya UKM. Perkembangan UMKM menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kompetitif. Legalitas izin usaha dianggap sebagai faktor kunci dalam pengembangan usaha tersebut.

References

Amin Purnawan, Siti Ummu Abdilah, Hukum Dagang dan Aspek Legalitas Usaha, (Bogor: Lindan Bestari, 2020)

Anindita Trinura Novitasari, (2022), Strategi UMKM Bertahan di Masa Pandemi, Yogyakarta: Deepublish,

Anindita Trinura Novitasari, Strategi UMKM Bertahan di Masa Pandemi, (Yogyakarta: Deepublish, 2022)

Anwar, et.all, Kewirausahaan Berbasis UMKM, (Lombok Barat: Seval Literindo Kreasi, 2023)

Muhammad Arbani, Fkiri Aulia Assegaf, (2022), Aspek Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Yogyakarta: PT. Nas Media Indonesia,

Kristiyanti, C. T. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Novegya Ratih Primandari, dkk, (2023), Strategi Pengembangan UMKM, Yogyakarta: Deepublish,

Nur Ahmad Habibi, dkk, (2022), Panduan Praktis Sukses Sertifikasi Halal, Pekalongan: PT Nasya Expanding Managemen

Nurmala Hasanah, Saparuddin Muhtar, Indah Muliasari, Mudah Memahami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020)

Rahmanisa Anggraeni, Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Eksaminasi: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021)

Siti Nur Azizah, Politik Hukum Produk Halal di Indonesia, (Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021

Wulan Ayodya, (2016), Business Plan Usaha Kuliner Skala UMKM, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo,

Yolanda Wahyu Gufi, Nurul Khotimah, (2019), Legalitas UMKM? Mudah, Semarang: CV. Pilar Nusantara,

Downloads

Published

2023-11-13

How to Cite

Siregar, E. S., Ramadhan, Z., Amanda, A. R., Rahayu, R., Tanjung, S. M., & Nugraha, R. A. (2023). PENYULUHAN HUKUM LEGALITAS IZIN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM). Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 9904–9911. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.20301

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.