PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA UU ITE TERHADAP MASYARAKAT DI DESA CEMPEDAK LOBANG

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Universitas Sumatera Utara
  • Jelly L Leviza Universitas Sumatera Utara
  • Riadhi Alhayyan Universitas Sumatera Utara
  • Fadhillah Fahmi Adriany Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2931

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, UU ITE

Abstract

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sebagai perbandingan, total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Pengguna internet tersebut bukan hanya di kota-kota besar namun juga sampai ke desa-desa termasuk Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai. Berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan internet, masyarakat di desa tersebut tidak sepenuhnya memahami tentang aturan hukum dalam menggunakan internet. Tak jarang, secara tidak sengaja masyarakat telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE. Pengetahuan hukum yang rendah berpengaruh pada tingkat kepatuhan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan efektif. Salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Author Biographies

Muhammad Din Al Fajar, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Jelly L Leviza, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Riadhi Alhayyan, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Fadhillah Fahmi Adriany, Universitas Sumatera Utara

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

References

Ali, Zainuddin. (2005), Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Prasetya, Joko Tri, dkk. (2013). Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Rineka Cipta

Sudjana. (2016). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 25 (2), 1-14

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Galuh Putri Riyanto. (2021). Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta, diunduh dari https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta tanggal 26 September 2021

Tanaysri Dini Isna. (2021). Survei Microsoft: Warganet Indonesia Paling Tak Sopan Se-ASEAN, Warganet 'Ngamuk', diunduh dari https://www.wartaekonomi.co.id/read330364/survei-microsoft-warganet-indonesia-paling-tak-sopan-se-asean-warganet-ngamuk tanggal 26 September 2021

Downloads

Published

2021-11-21 — Updated on 2022-07-25

Versions

How to Cite

Fajar, M. D. A., Leviza, J. L., Alhayyan, R., & Adriany, F. F. (2022). PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA UU ITE TERHADAP MASYARAKAT DI DESA CEMPEDAK LOBANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1047–1051. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2931 (Original work published November 21, 2021)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.