PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENGURUSAN IZIN USAHA BAGI TENANT PUSAT INKUBATOR BISNIS UNIVERSITAS OTTOW GEISSLER PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17219Keywords:
Izin Usaha, Legalitas, UMKM JayapuraAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung pemerintah dalam membangun dan memajukan perekonomian baik pada tingkat lokal, nasional maupun international. Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan UMKM adalah adanya izin usaha. Izin usaha atau biasanya disebut legalitas usaha merupakan salah satu tanda pengenal dari seorang pelaku usaha dalam memperkenalkan usahanya. Izin usaha adalah standar yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku usaha agar dapat bersaing dalam dunia usaha. UMKM harus memenuhi syarat tersebut. Permasalahan yang sering terjadi dalam proses pelatihan kepada UMKM di Kota Jayapura adalah masih ditemukan banyak pelaku usaha tidak memiliki izin usaha. Padahal pemerintah telah melakukan terobosan yang agar dapat membantu UMKM dengan mudah dapat mengurus izin usahanya adalah dengan menghadirkan aplikasi perizinan terintegrasi secara online, yaitu OSS (Online Single Submission). Namun karena kurangnya informasi mengenai hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan. Oleh karena itu, melalui kerjasama antara Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB KUMKM) dilakukanlah Inkubasi kepada 10 (Sepuluh) Tenant terpilih untuk dilatih dan didampingi dalam pengenalan izin usaha dan pengurusannya.References
Astuti S., Leni A., Dian P., Noca Y.S., Novita A., Rara M.J., & Syahrudin. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Manfaat NIB Bagi Pelaku UMKM di Pekon Pringsewu Selatan Kab. Pringsewu. Abdi Jurnal Publikasi. 1(2), 249-253.
Budiarto F.N.R., Kiki S.A, Sherly A., Shelomitha K.M., Hera A.P.B., Kusuma W.M & Yenny W. (2022). Karya Unggul : Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara. 1(2), 116-124.
Bismala, L., Andriany, D., & Siregar, G. (2019). Model Pendampingan Inkubator Bisnis Terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Medan. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan. 1(1), 38-44.
Elmansor, E., & Arthur, L. (2015). Entrepreneurship and SMEs through Business Incubators in the Arab World : Case Study of Jordan. Journal of Business and Economics, 6(10), 1791–1800. https://doi.org/10.15341/jbe(2155-7950)/10.06.2015/014
Indrawati, Septi dan Amalia Fadhila Rachmawati. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM”. Jurnal Dedikasi Hukum. 1(3), 231-24.
Kusmanto, H. dan W. Warjio. 2019. Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial. 4 (2), 103 – 108.
Nahusona, Hilda C.F (2022). Pelatihan Strategi Pemasaran Produk Bagi UMKM Binaan Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua di Jayapura. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara. 3(1). Hal : 48-55.
Oktaviani N.N.N dan Putu Gede A.S.Y. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 10 (2). 504-511.
Primadhita, Y. dan S. Budiningsih. (2020). Analisis Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Model Vector Auto Regression. Jurnal Manajemen Kewirausahaan. 17(1), 1-14.
Rahmanisa Anggraeni. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum. 1 (1), 77-83.
Yeni, M., & Yanti, I. D. (2021). Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri di Kota Banda Aceh. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. 1 (3), 175-188.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Triana Mansye Kubelaborbir, Ester Saranga, Moses Yomungga, Hilda Christine Flora Nahusona, Iriani Ira Bukorpioper
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.