PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DESA RAMBATU DALAM UPAYA PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2927Keywords:
Penyuluhan Hukum, Illegal Logging, RambatuAbstract
Berbicara tentang kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan. Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional. Ada tiga jenis pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang, baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Ketiga dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat. Untuk itu diperlukan upaya preventif dalam menanggulangi terjadinya praktek pembalakan liar, yang perlu menjadi upaya prioritas sehingga menjadikan upaya pemberantasan pembalakan liar sebagai bentuk upaya represif. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan serta konseling hukum bersama masyarkat Desa Rambatu. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif serta dapat mencegah terjadinya illegal logging dengan cara diperlukan upaya penegakan hukum secara sinergis oleh berbagai pihak pada semua tingkatan serta memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging, dan juga diperlukan peran semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dalam pengelolaan hutan dengan menjalankan fungsi masing-masing secara gotong royong.References
Salim, H.S.,2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Cet. 1, Sinar Grafika: Jakarta.
Soesilowindradini. 2004. Psikologi Perkembangan Masa Remaja. Surabaya: PT Usaha Nasional
Soedarto. (1977). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni Bandung.
Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.
Hastuti, Hesty, Faktor-Faktor penyebab penebangan kayu hutan tanpa izin (illegal logging) “Jurnal perencanaan dan pengembangan hukum, pusren press, vol.1 No 15 Juni 2006
Downloads
Published
Versions
- 2022-07-25 (2)
- 2021-11-23 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Anna Salamor
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.