PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DESA RAMBATU DALAM UPAYA PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING

Authors

  • Patrick Corputty Universitas Pattimura
  • Anna Salamor Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2927

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Illegal Logging, Rambatu

Abstract

Berbicara tentang kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Selain kebakaran hutan, penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan. Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah. Penebangan haram ini telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional. Ada tiga jenis pembalakan illegal. Pertama, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang, baik yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan jauh berada dari hutan yang tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon. Kedua, dilakukan oleh perusahaan kehutanan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya. Ketiga dilakukan oleh orang-orang tertentu yang mengatasnamakan rakyat. Untuk itu diperlukan upaya preventif dalam menanggulangi terjadinya praktek pembalakan liar, yang perlu menjadi upaya prioritas sehingga menjadikan upaya pemberantasan pembalakan liar sebagai bentuk upaya represif. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan serta konseling hukum bersama masyarkat Desa Rambatu. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif serta dapat mencegah terjadinya illegal logging dengan cara diperlukan upaya penegakan hukum secara sinergis oleh berbagai pihak pada semua tingkatan serta memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging, dan juga diperlukan peran semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dalam pengelolaan hutan dengan menjalankan fungsi masing-masing secara gotong royong.

Author Biographies

Patrick Corputty, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Anna Salamor, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimuraniversitas Pattimura

References

Salim, H.S.,2003, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Cet. 1, Sinar Grafika: Jakarta.

Soesilowindradini. 2004. Psikologi Perkembangan Masa Remaja. Surabaya: PT Usaha Nasional

Soedarto. (1977). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni Bandung.

Soerjono Soekanto, (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV Rajawali.

Hastuti, Hesty, Faktor-Faktor penyebab penebangan kayu hutan tanpa izin (illegal logging) “Jurnal perencanaan dan pengembangan hukum, pusren press, vol.1 No 15 Juni 2006

Downloads

Published

2021-11-23 — Updated on 2022-07-25

Versions

How to Cite

Corputty, P., & Salamor, A. (2022). PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT DESA RAMBATU DALAM UPAYA PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1076–1080. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2927 (Original work published November 23, 2021)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.