PENYULUHAN HUKUM TENTANG LEGALITAS HAK ATAS TANAH DI DESA KOTO TINGGI KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU
DOI:
https://doi.org/10.31004/cdj.v4i2.13445Keywords:
Legalitas Hak Atas Tanah, Sengketa Tanah, Perlindungan HukumAbstract
Belum adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat) terhadap suatu hak atas tanah menyebabkan belum terwujudnya tertib hukum dan tertib administrasi sehingga hal ini dapat memicu terjadinya sengketa hak atas tanah. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan legalitas formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang beralaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya legaitas formal dalam kepemilikan tanah. Metode pelaksanaan pengabdian yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab mengenai legalitas hak atas tanah. Hasil kegiatan pengabdian, adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan merubah pola pikir beserta sikap masyarakat desa Koto Tinggi akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dan kasus-kasus hukum yang mereka hadapi kepada tim penyuluh terutama yang terkait dengan legalitas formal kepemilikan hak atas tanahReferences
Albert. (2016). KAJIAN YURIDIS TENTANG EKSISTENSI HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH. Lex Crimen, V(5).
Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1).
Beritno, P. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA. Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1).
I Sagala, 2021. (2021). Pemanfaatan Fitur Google untuk Mendukung e-Government di Tingkat Desa / Kelurahan. 5(3), 113–118.
Karmilia, R., Gunawan, I., & Yanto, B. (2007). PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 PADA PT . RIAU AGUNG KARYA ABADI. 40, 58–70.
Maulidi, M. J., Arba, M., & Kaharuddin, K. (2017). ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3). https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.504
Puspa Sari, R. M., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1). https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2553
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS FORMAL DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI DESA SENTELUK KECAMATAN BATU LAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT. Abdi Insani, 8(1). https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382
Setiyabudi, H. K. P. (2020). KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN PADA BUKU TANAH DALAM PENDAFTARAN TANAH. LEX ET SOCIETATIS, 8(3). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29497
Sugeng, T. A. (2021). FUNGSI BUKU TANAH DESA SEBAGAI LANDASAN YURIDIS AWAL ALAT BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH. CERMIN: Jurnal Penelitian, 5(2). https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v5i2.1359
Tedjosaputro, L. (2016). Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Spektrum Hukum, 13(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hendri Hendri, Fitri Elfiani, Siska Amelya, Rizki Anla Pater, Romadhan Lubis, Siti Rahma, Budi Yanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










