PELATIHAN PARALEGAL GEREJA PROTESTAN MALUKU KLASIS SERAM BARAT

Authors

  • Erwin Ubwarin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
  • Elias Zadrack Leasa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
  • Judy Marria Saimima Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
  • Wilshen Leatemia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1040

Keywords:

Pelatihan, Paralegal, Gereja.

Abstract

Pemberian bantuan hukum sangat perlu diberikan kepada masyarakat, namun bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum belum berjalan baik karena keterbatasan jumlah sumberdaya manusia. Untuk itu perlu adanya pelatihan paralegal sebagai bagian dari pemenuhan masyarakat mendapatkan akses hukum dan sama didepan hukum tanpa membedakan satu dengan lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan Kementrian Hukum dan HAM dalam mengeluarkan peraturan tentang pembentukan paralegal, namun dengan putusan Mahkamah Agung, paralegal hanya melakukan upaya hukum non-litigasi atau diluar pengadilan. Metode yang dipakai adalah memakai metode pembelajaraan jigsaw dan role play. Hasil kegiatan pengabdian ini diharapkan masyarakat sudah paham bagaimana membuat surat kuasa, gugatan, surat laporan polisi, somasi, dan pengetahuan-pengetahuan dasar tentang hukum, agar mereka terhindar dari masalah hukum, serta mampu menghadapi masalah hukum dikemudian hari. Kami juga memberikan modul, yang telah didalamnya sudah ada simulasi jika terjadi suatu masalah hukum

Author Biographies

Erwin Ubwarin, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Elias Zadrack Leasa, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Judy Marria Saimima, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Wilshen Leatemia, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

References

Muhlizi A F., (2019) Jurnal Rechtvinding Penguatan Peran Tokoh Adat Sebagai Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum,8(1), 127-145

Rachel, L., Sukardi, W., & Nadia, P. (2020). Perlindungan Hak Anak Korban Tindak Pidana. JURNAL BELO, 6(1), 89-100. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page89-100

Sarkol, T. (2020). Strategi Pengawasan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Daerah Kepulauan Maluku. JURNAL BELO, 6(1), 32-47. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page32-47

Ubwarin, E, Hattu, J. & Leatemia, W., (2020) BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI PADA WARGA BINAAN LAPAS KLAS II A AMBON, Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1 (2), 74-77

Ubwarin, E,. Salamor, Y. B., Leatemia W., & Salamor, A. M, (2020) Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa SMA di Kabupaten Maluku Tengah, Altruis: Journal of Community Services, 1(2), 112-118

Ubwarin, E., Gaspesz, N., & Sisinaru, S,. Y. (2019). Community Empowerment through The Hygiene and Competitive Production of Balobo Salted Fish, MITRA: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 3 (2), 141-150

Wadjo, H., & Saimima, J. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. JURNAL BELO, 6(1), 48-59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59

Downloads

Published

2020-10-20

How to Cite

Ubwarin, E., Leasa, E. Z., Saimima, J. M., & Leatemia, W. (2020). PELATIHAN PARALEGAL GEREJA PROTESTAN MALUKU KLASIS SERAM BARAT. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 337–340. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1040