Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penolakan Pasien Yang Membutuhkan Pertolongan Medis

Authors

  • Yeni Triana
  • Dini Noviarti Program Studi Ilmu Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Lancang Kuning
  • Budi Budi Program Studi Ilmu Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13145

Abstract

Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency) tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu. Pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan kecacatan terlebih dahulu. Permasalahan yang diajukan: Bagaimanakah tanggung jawab hukumr rumah sakit terhadap penolakan pasien  yang membutuhkan  pertolongan medis?, Apakah hambatan terhadap rumah sakit  dalam melakukan  penolakan pasien yang memerlukan pertolongan medis?.Tujuan dilakukan penelitian ini berdasarkan uraian latar belakang diatas adalah : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab rumah sakit terhadap penolakan pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Untuk mengetahui hambatan terhadap rumah sakit dalam melakukan penolakan pasien yang memerlukan pertolongan medis. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara terbuka. Adapun hasil penelitiannya : Rumah Sakit bertanggung jawab atas tindakan tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menyebabkan kerugian pada seseorang / pasien, dengan dasar secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan pasal 46 Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit Penuh, Keterbatasan Staf  Rumah Sakit, Keterbatasan Fasilitas dan Kondisi Pasien yang terlalu berat, Birokrasi yang berbelit-belit, dan Solusi rumit untuk masalahyang pelik.

Downloads

Published

2023-03-25

How to Cite

Triana, Y. ., Noviarti, D. ., & Budi, B. (2023). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penolakan Pasien Yang Membutuhkan Pertolongan Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 1718–1725. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i2.13145

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2